Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 30 November 2022 | 12:44 WIB
Buruh Anggap UMP DKI 2023 Rp4,9 Kekecilan, Putri Ketum PAN Zulhas Justru Bela Pengusaha. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Menurut Said, angka yang ditetapkan Pemprov ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Seharusnya, kata Said, Heru Budi juga memperhatikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada melambungnya biaya hidup. Heru pun dianggapnya tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

Baca Juga: Dibebani Banyak Tugas Sejak Era Anies, DPRD DKI Minta Heru Budi Evaluasi Penugasan Jakpro Biar Tak Macet

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," jelas Said.

Ia menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000.

Kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin."

Baca Juga: Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Load More