Scroll untuk membaca artikel
Ria Rizki Nirmala Sari | Faqih Fathurrahman
Kamis, 01 Desember 2022 | 11:12 WIB
Sejumlah warga Kampung Bayam menggelar terpal saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022). (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Trotoar depan Balai Kota DKI Jakarta, seketika berubah menjadi tempat pengungsian warga Kampung Bayam, Jakarta Utara. Tempat pengungsian itu dibangun oleh warga yang menagih janji Pemprov DKI Jakarta untuk segera bisa masuk hunian.

Bak pengungsi, mereka menggelar terpal dan berencana untuk bermalam di dapan Balai Kota.

"Kita rencananya bakal bermalam. Tapi liat situasionalnya. Kalo nggak dibolehin kami besok balik lagi,”kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kebun Bayam (PWKB), Asep Suwenda, Kamis (1/12/2022).

Pantauan Suara.com di lokasi puluhan warga Kampung Bayam menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Emak-emak yang hadir bahkan membawa panci dan penggorengan dalam aksi kali ini.

Baca Juga: Karangan Bunga Protes Kasus Nepotisme di Jakpro Terpajang di Balai Kota: Pak Heru dan Pak Pras Tolong!

Mereka menduduki pedestrian yang seharusnya menjadi tempat para oejalan kaki.

Hingga saat ini, kata Asep, belum ada perwakilan pihak Balai Kota yang menemui mereka untuk bernegoisasi.

Alasan PT JakPro

Pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjelaskan penyebab warga belum dapat menempati Rusun Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta Intenasional Stadium (JIS).

Community Development Specialist PT JakPro, Hifdzi Mujtahid mengatakan, masih ada proses administrasi yang perlu yang oerlu diselesaikan.

Baca Juga: Emak-emak Ngeluh Laporan di Era Anies Bertahun-tahun Tak Ditindaklanjuti, Martina: Bertele-tele dan Ada Permintaan Uang!

"Ada hal-hal administrasi yang harus kita selesaikan, diantaranya warga ini kan masuk ke Rusun Kampung Bayam ada tarif sewa," kata Hifdzi di lokasi, Senin (21/11/2022).

Hifdzi mengatakan, dalam hal administrasi, sedikit berbeda dengan administrasi rusun yang telah ada.

Lantaran Rusun Kampung Bayam dibangun menggunakan dana BUMD, dalam hal ini JakPro. Sementara rusun lainnya, menggunakan peraturan lewat Dinas Perumahan.

"Tarif sewa yang dikeluarkan oleh BUMD, berbeda dengan tarif sewa yang di-step dalam Pergub. Seperti yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan. Dalam hal ini kita spesifikasi bangunan berbeda, kalau Rusun Bayam ini BUMD, dalam hal ini JakPro, dan ini pertama kali," katanya.

Load More