Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Desember 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan ART.

Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Antara]

Baca Juga: Sama-Sama Polos Salah Paham Soal ART, Catheez Ngira Livy Suka Melukis di Toilet

Load More