Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:59 WIB
Sosialisasi KUHP. (Dok: Kominfo)

SuaraJakarta.id - Masih dalam rangka sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP kembali menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” guna meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah terjadinya hoaks di tengah masyarakat terkait KUHP yang baru.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya mengatakan, perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi KUHP.

Lanjut Bambang, pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, karena setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” jelasnya.

Baca Juga: Baru Terungkap! Ada Mimpi dan Ambius Perancang KUHP untuk Segera Disahkan

Mengawali sesi sosialisasi, Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, mengatakan pembentukan KUHP Nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.

“Oleh karena itu KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau mengupdate KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” jelasnya.

Arif mengatakan, pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, sejak 1958 sampai dengan saat ini. Menurutnya, RKUHP sendiri merupakan masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.

“RKUHP disusun dengan nilai-nilai Indonesia yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu, KUHP juga mengedepankan demokratisasi di setiap pembahasan substansinya,” ungkapnya.

Namun yang terjadi akhir-akhir ini, Arif mengungkapkan bahwa banyak terjadi hoaks yang terkait dengan KUHP yang baru ini, sehingga dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 8 Desember 2022. Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, jadi tidak serta merta berlaku ketika disahkan oleh DPR.

Baca Juga: Daftar 84 STB dari Kominfo untuk TV Digital, Dijamin Aman dari Kebakaran

“Tidak seperti itu, sehingga kemarin ada isu wisatawan Australia lebih dari 1000 membatalkan perjalanan, dan sebagainya. Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para Penyuluh Informasi Publik untuk mencoba menetralisir,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono mengatakan, KUHP suatu bangsa mencerminkan tingkat keberadaban dari bangsa itu sendiri. Karena menurutnya, apa yang tertuang di dalam norma dalam satu kitab undang-undang mencerminkan sistem nilai yang dianut oleh bangsa yang bersangkutan.

“Jadi kalau kita berbicara secara teori, hukum pada hakikatnya mengandung dua hal terutama dalam hukum pidana, yaitu norma dan value. Jadi norma tertulis seperti itu karena didasarkan pada konsep ide gagasan nilai-nilai tertentu. Inilah yang kemudian kita temukan beberapa hal yang berbeda secara diametral dengan apa yang ada di dalam KUHP yang lama,” jelasnya.

Sebagai contohnya, Ia menjelaskan mengenai polemik terkait kohabitasi. Menurutnya, kohabitasi diatur dalam KUHP karena perwujudan dari konsep ide dasar nilai-nilai yang kita anut sebagai bangsa Indonesia yang masyarakat religiusnya tinggi, menganut nilai-nilai Pancasila, serta nilai-nilai susila dan masyarakat yang sangat tinggi.

Selain itu menurutnya, secara politis dengan disahkannya KUHP Baru ada kebanggaan nasional ketika melepaskan diri dari belenggu Undang-undang yang bersifat kolonial. Ia juga mengungkapkan bahwa secara sosiologis KUHP didasarkan pada konsep ide dasar nilai-nilai di Indonesia.

“Jadi di sini menempatkan Pancasila sebagai margin of appreciation, Pancasila sebagai landasan pembenaran terhadap absorbsi apakah itu terkait dengan nilai-nilai lokal, nasional, maupun nilai-nilai global,” jelasnya.

Load More