Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 04 Januari 2023 | 02:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial SG (47) tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84). Peristiwa biadab tersebut dilakukan SG di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/1/2023) kemarin sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat DT meminta makan kepada SG.

DT yang lapar saat itu hanya diberikan nasi putih oleh SG, lantaran lauk yang dimasaknya belum matang. DT kemudian malah membentak korban hingga akhirnya nasi putih yang dipegang oleh DT tumpah. Merasa kesal, bukannya meminta maaf kepada orang yang telah membesarkannya, SG malah memukuli DT.

"Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga," kata Putra Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Ketua Relawan Anies di Sumbar, Idris Sanur Alami Luka di Kepala

Diketahui, pelaku merupakan anak semata wayang korban yang masih tinggal serumah. SG, kata Putra, telah memiliki seorang istri yang tinggal terpisah. Sejumlah tetangga yang mendengar penganiayaan tersebut akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora.

Tak butuh waktu lama, petugas dapat meringkus pelaku.

Putra mengatakan, pihaknya curiga dengan emosi pelaku yang begitu tega melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya sendiri. Benar saja, saat dilakukan tes urin pelaku ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kalau orang normal nggak akan begitu ke orangtua. Sehingga kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif sabu," katanya.

Hingga saat ini, kata Putra, kondisi DT masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Tarakan.

Baca Juga: Rumah Disatroni, Ketua Relawan Anies di Sumbar Dikeroyok hingga Semaput

Putra juga menyebut, pihaknya bakal melakukan pengembangan terhadap sabu yang dikonsumsi SG.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika.

"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," katanya.

Load More