Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 07 Januari 2023 | 16:20 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menewaskan 135 orang itu.

"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (7/1/2023).

Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.

Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB Kelompok Yurpinus Kalakmabin, 3 Polisi Terluka

Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar.

Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.

"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.

Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.

Baca Juga: Polisi Pamekasan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, ISESS ke Polri: Satu Kata untuk Pelaku, Pecat!

"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," kata Anjar.

Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Fredy Sambo dan Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Listyo Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara.

Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.

Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya. Listyo Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Kapolri. [Antara]

Load More