SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merampungkan uji kompetensi bidang berupa karya penulisan makalah dalam pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pengganti Marullah Matali.
Tahapan ini diikuti oleh 10 pejabat tinggi madya dari internal dan eksternal DKI.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Suhanjar Diantoro pada 9 Januari 2023, terdapat tujuh nama yang lolos ke tahap ketiga. Mereka yakni:
- Bayu Meghantara (Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta)
- Benni Aguscandra (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu DKI Jakarta)
- Dhany Sukma (Wali Kota Jakarta Pusat)
- Isnawa Adji (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta)
- Joko Agus Setyono (Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bali)
- Michael Rolandi Cesnanta Brata (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta)
- Syaefuloh Hidayat (Inspektur DKI Jakarta)
Selain itu, terdapat tiga nama yang gugur dalam proses ini:
Baca Juga: Sempat Dijual via Online, Pemprov DKI Akhirnya Musnahkan Susu Kedaluwarsa di Pulogadung
- Sigit Wijatmoko (Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI)
- Junaedi (Bupati Kepulauan Seribu)
- Wahyu Haryadi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta)
Selanjutnya, tujuh orang yang lolos kompetensi bidang ini berhak mengikuti tahapan tes manajerial (assesment) yang merupakan ujian ketiga yang bakal diselenggarakan pada 16-19 Januari 2023 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur.
Penyelenggara assesment itu adalah Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara BKN atau Puspenkom ASN BKN.
Berita Terkait
-
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
-
Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI
-
Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung
-
BKN Bakal Terapkan Dua Hari WFA untuk ASN, Pj Gubernur DKI: Masih Kita Kaji
-
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos