Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More