SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2023) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung.
Putra menuturkan, penangkapan bermula saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan merungkus Elung di rumah kontrakannnya.
"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.
Kepada penyidik, Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo, dia hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat," katanya.
Bahkan, kata Putra, Elung menjual sabu atas perintah Jojo. Jojo juga meminta Elung untuk memasang CCTV, agar bisa diawasi dari jarak jauh.
"Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ungkapnya.
Baca Juga: Pengedar Liquid Vape Sabu Rencananya Jual Online Rp 200 Ribu per Botol
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Riski Ari Budianto mengatakan, Elung telah mengedarkan narkoba selama 5 bulan terakhir.
Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus