Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:34 WIB
lambang jakpro (dokumen jakarta-propertindo.com)

SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membantah adanya dugaan kolusi atau persekongkolan dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap 3 yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proyek ini dikerjakan saat era eks Gubernur Anies Baswedan.

VP Corporate Secretary PT Jakpro Syahrial Syarif mengatakan, dugaan dari KPPU itu bersifat terlalu cepat atau prematur. Sebab, dugaan tersebut disampaikan hanya karena Jakpro sempat membatalkan dan mengulang tahapan lelang.

"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," ujar Syachrial dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, keputusan membatalkan dan mengulang lelang ini justru bertujuan mengikuti prinsip Good Coorporate Governance (GCG).

Baca Juga: Ini Pengakuan Heru Budi Saat Muncul Dugaan Kolusi Tender Proyek Revitalisasi TIM di Era Anies

"Pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan," tuturnya.

Dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa serta sumber daya manusia (SDM), Jakpro disebutnya memiliki pedoman agar yang terpilih adalah penawar yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menangani proyek-proyek besar.

Namun, Syachrial menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia.

Ia juga menyebut, Jakpro telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada tanggal 24 Januari bulan lalu. Selanjutnya, Jakpro juga akan mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada tanggal 6 Februari mendatang.

"Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku pada proses sebelumnya, sehingga bilamana dilanjutkan akan berdampak pada konsekuensi hukum," katanya.

Baca Juga: Ada Dugaan Kolusi Tender Proyek Revitalisasi TIM di Era Anies, Pemprov DKI: Nanti Dicek

Diberitakan sebelumnya, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menuai polemik. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek triliunan tersebut.

Hal ini disampaikan KPPU melalui akun instagram resmi, @kppu_ri. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi ke tiga tahap.

"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga," demikian disampaikan KPPU RI, dikutip Jumat (20/1/2023).

Ada pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).

Awalnya, pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk.

Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

"Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang," kata KPPU.

Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.

Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Kemudian, investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.

Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi," katanya.

Load More