SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik (Electonic Road Pricing/ERP).
"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/2/2023).
Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI. Namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut.
Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap jalan berbayar di Jakarta, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.
"Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat. Di antaranya komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika jalan berbayar di Jakarta diterapkan kepada ojol, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.
"Kalau aplikator maupun pengemudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelanggan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan,” katanya.
Baca Juga: Ada Pembangunan Tol dan LRT Jabodebek, Dishub DKI Sebut Jakarta Jadi Makin Macet
Ia mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik.
Sejauh ini, menurut Nirwono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan.
Selain itu, warga di luar Jabodetabek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya.
Nirwono menambahkan ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif.
Berita Terkait
-
Biar Diminati, Legislator Minta Anggota Bank Sampah di Jakarta Diberi Insentif
-
Beras Oplosan Food Station: DPRD DKI Desak Audit Terbuka dan Kanal Pengaduan Publik!
-
Pungli PPSU Jakarta Timur: DPRD Ungkap Calon Petugas Diminta Setor Rp2 Juta
-
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Sambangi Warga Terdampak Banjir
-
Pejuang Garis Dua Jakarta, Siap-Siap! DPRD DKI Dorong Kebijakan Afirmatif Bayi Tabung
Terpopuler
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
Bukan Sulap, Bukan Sihir: Tren Warna Cat Ini Bikin Rumah Terlihat Mewah dan Luas!
-
Cari Toko Bunga di Jakarta? Yuk Kenalan dengan Elora Florist yang Siap Bikin Harimu Lebih Berwarna!
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Jakarta Barat Lawan Bau Sampah Menyengat dengan Teknologi B-8
-
Sadis! Wanita Diborgol, Diperkosa, dan Dibunuh Gara-Gara Tagih Utang Rp1,1 Juta