SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik (Electonic Road Pricing/ERP).
"Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/2/2023).
Pihaknya tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE itu dengan DPRD DKI. Namun akan mengkaji kembali materi dalam rancangan tersebut.
Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap jalan berbayar di Jakarta, pihaknya akan memperluas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut.
"Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali mendapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat. Di antaranya komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang berkeinginan membatalkan rencana ERP.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika jalan berbayar di Jakarta diterapkan kepada ojol, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesenjangan sosial.
"Kalau aplikator maupun pengemudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelanggan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan,” katanya.
Baca Juga: Ada Pembangunan Tol dan LRT Jabodebek, Dishub DKI Sebut Jakarta Jadi Makin Macet
Ia mendorong Pemprov DKI melakukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik.
Sejauh ini, menurut Nirwono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan.
Selain itu, warga di luar Jabodetabek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya.
Nirwono menambahkan ada beberapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif.
Berita Terkait
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak
-
Nenek 73 Tahun Meninggal Akibat Ledakan Gas, Polisi Ungkap Penyebabnya!
-
Tanggal Tua Dompet Tipis? Ambil DANA Kaget Gratis Hari Ini, Ada Saldo Rp 219 Ribu
-
Waspada Serangan Panas: 5 Penyakit yang Mengintai Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar