Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:55 WIB
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi memperlihatkan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban yang tak lain adalah pacar sang mantan pelaku. [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial SIP (19) dan MIS (19) tega membacok pacar mantan kekasihnya berinisial AS (19). Tersangka beralasan melakukan pembacokan karena masih sayang dengan mantan kekasihnya berinisal N.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan GOR Pademangan, Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka SIP mengaku cemburu, lantaran mantan kekasihnya N sedang dekat dengan AS.

"Di sini, SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N, mantan kekasihnya," kata Binsar, di Polsek Pademangan, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Pademangan Ajak Teman Bacok Pria yang Dekati Mantan Pacar

Kedua tersangka ketika itu menyatroni korban AS yang diketahui sedang berada di depan GOR Pademangan bersama N dan teman-temannya yang lain. Tanpa basa-basi SIP langsung menyabet celurit berkelir emas kepada AS. Namun sabetan tersebut tidak mengenai korban dan terlepas.

"Saat terlepas, teman SIP yang berinisial MIS langsung membacok korban," kata Binsar.

Akibatnya, AS mengalami luka di bagian lengan kanan, dan dada bagian kiri. Kemudian korban juga mengalami luka di bagian jari. Akibatnya, dua ruas jarinya nyaris putus akibat sabetan celurit tersebut.

"Motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," ungkap Binsar.

Berbekal informasi dari para saksi, polisi dapat meringkus kedua tersangka yang semoat buron ke wilayah Banten. Mereka bersembunyi di rumah temannya yang memang berada di sana.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Tersangka Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Pademangan, Kerugian Hingga Ratusan Juta

Saat pelaku ditangkap, teman tersangka tidak mengetahui prihal kedua rekannya sedang dalam buruan polisi.

"Untuk kedekatannya ini, kami belum mengalami. Kami masih fokus pada kronologi," jelasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian dua unit ponsel milik kedua tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Load More