SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial SIP (19) dan MIS (19) tega membacok pacar mantan kekasihnya berinisial AS (19). Tersangka beralasan melakukan pembacokan karena masih sayang dengan mantan kekasihnya berinisal N.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan GOR Pademangan, Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka SIP mengaku cemburu, lantaran mantan kekasihnya N sedang dekat dengan AS.
"Di sini, SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N, mantan kekasihnya," kata Binsar, di Polsek Pademangan, Jumat (19/5/2023).
Kedua tersangka ketika itu menyatroni korban AS yang diketahui sedang berada di depan GOR Pademangan bersama N dan teman-temannya yang lain. Tanpa basa-basi SIP langsung menyabet celurit berkelir emas kepada AS. Namun sabetan tersebut tidak mengenai korban dan terlepas.
"Saat terlepas, teman SIP yang berinisial MIS langsung membacok korban," kata Binsar.
Akibatnya, AS mengalami luka di bagian lengan kanan, dan dada bagian kiri. Kemudian korban juga mengalami luka di bagian jari. Akibatnya, dua ruas jarinya nyaris putus akibat sabetan celurit tersebut.
"Motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," ungkap Binsar.
Berbekal informasi dari para saksi, polisi dapat meringkus kedua tersangka yang semoat buron ke wilayah Banten. Mereka bersembunyi di rumah temannya yang memang berada di sana.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Pademangan Ajak Teman Bacok Pria yang Dekati Mantan Pacar
Saat pelaku ditangkap, teman tersangka tidak mengetahui prihal kedua rekannya sedang dalam buruan polisi.
"Untuk kedekatannya ini, kami belum mengalami. Kami masih fokus pada kronologi," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian dua unit ponsel milik kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek