SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial SIP (19) dan MIS (19) tega membacok pacar mantan kekasihnya berinisial AS (19). Tersangka beralasan melakukan pembacokan karena masih sayang dengan mantan kekasihnya berinisal N.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan GOR Pademangan, Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka SIP mengaku cemburu, lantaran mantan kekasihnya N sedang dekat dengan AS.
"Di sini, SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N, mantan kekasihnya," kata Binsar, di Polsek Pademangan, Jumat (19/5/2023).
Kedua tersangka ketika itu menyatroni korban AS yang diketahui sedang berada di depan GOR Pademangan bersama N dan teman-temannya yang lain. Tanpa basa-basi SIP langsung menyabet celurit berkelir emas kepada AS. Namun sabetan tersebut tidak mengenai korban dan terlepas.
"Saat terlepas, teman SIP yang berinisial MIS langsung membacok korban," kata Binsar.
Akibatnya, AS mengalami luka di bagian lengan kanan, dan dada bagian kiri. Kemudian korban juga mengalami luka di bagian jari. Akibatnya, dua ruas jarinya nyaris putus akibat sabetan celurit tersebut.
"Motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," ungkap Binsar.
Berbekal informasi dari para saksi, polisi dapat meringkus kedua tersangka yang semoat buron ke wilayah Banten. Mereka bersembunyi di rumah temannya yang memang berada di sana.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Pademangan Ajak Teman Bacok Pria yang Dekati Mantan Pacar
Saat pelaku ditangkap, teman tersangka tidak mengetahui prihal kedua rekannya sedang dalam buruan polisi.
"Untuk kedekatannya ini, kami belum mengalami. Kami masih fokus pada kronologi," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian dua unit ponsel milik kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini