SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial SIP (19) dan MIS (19) tega membacok pacar mantan kekasihnya berinisial AS (19). Tersangka beralasan melakukan pembacokan karena masih sayang dengan mantan kekasihnya berinisal N.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di depan GOR Pademangan, Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 00.00 WIB.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka SIP mengaku cemburu, lantaran mantan kekasihnya N sedang dekat dengan AS.
"Di sini, SIP merasa tidak senang karena korban memiliki kedekatan dengan N, mantan kekasihnya," kata Binsar, di Polsek Pademangan, Jumat (19/5/2023).
Kedua tersangka ketika itu menyatroni korban AS yang diketahui sedang berada di depan GOR Pademangan bersama N dan teman-temannya yang lain. Tanpa basa-basi SIP langsung menyabet celurit berkelir emas kepada AS. Namun sabetan tersebut tidak mengenai korban dan terlepas.
"Saat terlepas, teman SIP yang berinisial MIS langsung membacok korban," kata Binsar.
Akibatnya, AS mengalami luka di bagian lengan kanan, dan dada bagian kiri. Kemudian korban juga mengalami luka di bagian jari. Akibatnya, dua ruas jarinya nyaris putus akibat sabetan celurit tersebut.
"Motifnya memang terbakar cemburu karena sebelumnya si N ini adalah mantan dari SIP," ungkap Binsar.
Berbekal informasi dari para saksi, polisi dapat meringkus kedua tersangka yang semoat buron ke wilayah Banten. Mereka bersembunyi di rumah temannya yang memang berada di sana.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Pademangan Ajak Teman Bacok Pria yang Dekati Mantan Pacar
Saat pelaku ditangkap, teman tersangka tidak mengetahui prihal kedua rekannya sedang dalam buruan polisi.
"Untuk kedekatannya ini, kami belum mengalami. Kami masih fokus pada kronologi," jelasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian dua unit ponsel milik kedua tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network