SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Ibu Kota sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Saat ditanya lebih lanjut, Heru belum menjelaskan secara rinci kapan penyesuaian gaji PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.
Heru menyebut bahwa upah para PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp 4,9 juta.
"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov DKI Jakarta menyetarakan upah PJLP sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.900.000.
"Tentu saja tidak akan mungkin gajinya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp 4.900.000 itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu.
Untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp 4.600.000.
Padahal, menurut Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023.
Baca Juga: UMP 2023 DKI Rp4,9 Juta Tapi Gaji PJLP Masih Rp4,6 Juta, DPRD DKI Ngomel: Kesalahan Fatal!
Lebih lanjut, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.
"Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp4,6 juta sekian," kata dia.
Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Berita Terkait
-
Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran
-
CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana
-
Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan
-
Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut
-
Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Kebijakan Zero ODOL 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Rilis Roadmap
-
Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah