SuaraJakarta.id - Korlantas Polri menerapkan aturan baru terkait syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Pemohon SIM wajib punya sertifkat mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Aturan baru pembuatan SIM ini mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga," ujar Bambang dikutip dari Antara, Selasa (20/6/2023).
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adalah siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
"Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM," ujarnya.
Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin DPR.
"Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Sementara itu, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pembuatan SIM wajib sertifikat mengemudi sudah ada sejak lama. Hanya saja penerapannya belum berjalan.
Aturan itu, kata dia, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri.
Yusri menyebut tarif bikin SIM di Indonesia, yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp 100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.
Yusri menekankan penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Selamat Tinggal Alasan Lupa Bawa Dompet, SIM 'Anti Ribet' Segera Hadir
-
Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Worth It, Ada Slot SIM Card
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran