SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mempersiapkan dengan matang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, yang akan segera berlangsung supaya berjalan lancar.
Persiapan dilakukan Dinas Pendidikan, mengingat PPDB 2023 mendapatkan perhatian Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Mas Dhito, sapaan akrabnya, tidak menginginkan warganya kebingungan dalam mencari sekolah.
Pihaknya berpesan supaya informasi terkait PPDB tersampaikan secara jelas, termasuk memastikan aplikasi untuk pendaftaran tidak bermasalah saat digunakan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Fadeli untuk menghadapi PPDB 2023 ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan pada 15-25 Mei.
Baca Juga: Bupati Kediri Mas Dhito Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Dinas Berlebihan
Dalam sosialisasi itu, diundang panitia PPDB SMP di tingkat kecamatan, pengawas SD, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD dan koordinator PPDB SD yang mengawal anak SD mendaftar tingkat SMP.
"Kita juga akan lakukan Bimtek Proktor (petugas menangani teknis aplikasi) sekolah, kita punya tim untuk mengorganisir admin PPDB SMP, karena tiap sekolah punya admin," katanya, Selasa (13/6/2023).
Sebelum pendaftaran PPDB 2023 dibuka, menurut Fadeli, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba untuk memastikan aplikasi untuk pendaftaran calon peserta didik baru bisa digunakan.
Sebagaimana diketahui, PPDB saat ini terbagi dalam empat jalur, yakni prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua/wali dan zonasi. Adapun pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 26, 27, 28 Juni untuk jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas. Pengumuman disampaikan pada 1 Juli.
Kemudian pada tanggal 3,4,5 Juli, mulai dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi maupun pindah tugas. Pengumuman peserta didik baru yang diterima jalur itu dilakukan pada tanggal 8 Juli.
"Pada tanggal 8 Juli ini, semua SMP sudah terpenuhi kuotanya," bebernya.
Pengisian data saat pendaftaran, lanjut Fadeli, untuk jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas, calon peserta didik diberikan pilihan mengisi satu sekolah. Sedang, khusus jalur zonasi diberikan kesempatan memilih tiga pilihan sekolah negeri dan satu sekolah swasta.
Diterangkan Fadeli, perlu diperhatikan bagi calon peserta didik baru, bahwa proses pendaftaran dibagi dua fase. Pertama, setelah mendaftar secara online, bukti pendaftaran harus dicetak.
Kedua, bukti pendaftaran yang telah dicetak dan dilengkapi berkas yang dibutuhkan dimasukkan ke sekolah SMP terdekat untuk dilakukan verifikasi.
"Untuk proses verifikasi ini meskipun berkas diserahkan ke sekolah terdekat dan bukan sekolah yang dipilih tetap diperbolehkan," terangnya.
Dari empat jalur PPDB tersebut, kuota siswa jalur prestasi maksimal 30 persen, afirmasi maksimal 15 persen, pindah tugas maksimal 5 persen dan zonasi minimal 50 persen. Berdasarkan kuota tersebut bilamana jumlah pendaftar melebihi ketentuan, akan dilakukan proses seleksi.
Sebagai contoh, pada jalur afirmasi ketika pendaftar melebihi kuota 15 persen, calon peserta didik akan dilakukan seleksi. Proses seleksi meliputi jarak sekolah dengan rumah berdasarkan moda jalan kaki, usia calon peserta didik, dan waktu pendaftaran.
Selain ketentuan PPDB sebagaimana diterangkan di atas, menyikapi kebijakan jalur zonasi yang selama ini kerap dipermasalahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melakukan inovasi khusus penerimaan calon peserta didik jalur prestasi.
Dalam PPDB 2023 ini, sebelum tanggal 26 Juni pihak sekolah diperbolehkan mengadakan perlombaan atau sejenisnya untuk menjaring calon peserta didik maksimal 50 persen dari kuota prestasi.
"Selama ini jalur zonasi sering dikambing hitamkan, tujuan lomba ini untuk menjaring siswa prestasi yang rumahnya jauh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Banyak Siswa Pindahan dari Luar Kota, Heru Budi Minta Daerah Penyangga Bikin Sekolah Kualitas Setara Jakarta
-
Apa Itu PPDB? Sering Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
Tak Masuk Sekolah Negeri Bisa Daftar ke Swasta, Pemprov DKI Siapkan 8.426 Kuota PPDB Bersama
-
Sistem Zonasi, Pemerataan Murid atau Keuntungan 'Oknum'?
-
Muzani Gerindra: Jokowi Pertimbangkan Hapus Kebijakan Sistem Zonasi PPDB Tahun Depan
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual