Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:16 WIB
Budyanto Djauhari (38), suami yang lakukan KDRT kepada istri di Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More