SuaraJakarta.id - Sebagai penegak hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik setiap tahunnya.
Hal tersebut didukung dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkum HAM RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI sebagai dasar hukum penyidik KI dalam menangani kasus pelanggaran KI.
“Permenkumham RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik KI, agar laporan dugaan pelanggaran KI dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan penting yang dijadikan acuan pelaksanaan penyidikan tindak lanjut tindak pidana KI, salah satunya yaitu pemberian tingkatan kategori pada laporan pelanggaran KI di antaranya mudah, sedang, dan sulit.
“Kategori tersebut dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kecukupan alat bukti dan saksi, yang telah dikumpulkan oleh pelapor. Semakin banyak bukti yang disampaikan, maka kategori laporan juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya,” jelas Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI, Ahmad Rifadi.
Tingkat kesulitan penanganan perkara penyidikan tersebut ditentukan dalam rapat gelar perkara, sebelum penanganan perkara masuk ke tahap Penyidikan. Masing-masing kategori sendiri memiliki jangka waktu pengerjaan yang berbeda. Kriteria penanganan perkara mudah diselesaikan paling lama enam bulan, penanganan perkara sedang, diselesaikan paling lama sembilan bulan, dan penanganan perkara sedang, diselesaikan paling lama 12 bulan.
“Tetapi harus digarisbawahi, bahwasanya penanganan perkara tersebut terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, bukan saat pelapor memasukan laporannya,” ucap Rifadi.
Selain tingkatan perkara, dalam peraturan tersebut juga membahas mengenai mediasi. Dalam penanganan perkara KI, mediasi dibagi menjadi dua, yang pertama mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu dan mediasi yang dilakukan dengan permohonan.
“Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi, berbeda dengan merek dan desain industri yang harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan mediasi,” ucap Rifadi.
Baca Juga: Ini Pentingnya Gen Z, Milenial dan Influencer Daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya
“Di DJKI sendiri mediasi bukan dilakukan oleh Bagian Penindakan dan Pemantauan tetapi oleh Bagian Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa,” lanjutnya.
Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya peraturan ini menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.
“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi
-
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
-
Dalam Sidang WIPO ke-64, Menkum HAM Sampaikan Dukungan Indonesia pada Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
-
Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri
-
Berprestasi dalam Americas Got Talent, Menkum HAM Yasonna Beri Apresiasi pada Putri Ariani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?