SuaraJakarta.id - Sebagai penegak hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik setiap tahunnya.
Hal tersebut didukung dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkum HAM RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI sebagai dasar hukum penyidik KI dalam menangani kasus pelanggaran KI.
“Permenkumham RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik KI, agar laporan dugaan pelanggaran KI dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa peraturan penting yang dijadikan acuan pelaksanaan penyidikan tindak lanjut tindak pidana KI, salah satunya yaitu pemberian tingkatan kategori pada laporan pelanggaran KI di antaranya mudah, sedang, dan sulit.
“Kategori tersebut dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kecukupan alat bukti dan saksi, yang telah dikumpulkan oleh pelapor. Semakin banyak bukti yang disampaikan, maka kategori laporan juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya,” jelas Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI, Ahmad Rifadi.
Tingkat kesulitan penanganan perkara penyidikan tersebut ditentukan dalam rapat gelar perkara, sebelum penanganan perkara masuk ke tahap Penyidikan. Masing-masing kategori sendiri memiliki jangka waktu pengerjaan yang berbeda. Kriteria penanganan perkara mudah diselesaikan paling lama enam bulan, penanganan perkara sedang, diselesaikan paling lama sembilan bulan, dan penanganan perkara sedang, diselesaikan paling lama 12 bulan.
“Tetapi harus digarisbawahi, bahwasanya penanganan perkara tersebut terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, bukan saat pelapor memasukan laporannya,” ucap Rifadi.
Selain tingkatan perkara, dalam peraturan tersebut juga membahas mengenai mediasi. Dalam penanganan perkara KI, mediasi dibagi menjadi dua, yang pertama mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu dan mediasi yang dilakukan dengan permohonan.
“Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi, berbeda dengan merek dan desain industri yang harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan mediasi,” ucap Rifadi.
Baca Juga: Ini Pentingnya Gen Z, Milenial dan Influencer Daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya
“Di DJKI sendiri mediasi bukan dilakukan oleh Bagian Penindakan dan Pemantauan tetapi oleh Bagian Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa,” lanjutnya.
Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya peraturan ini menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.
“Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi
-
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
-
Dalam Sidang WIPO ke-64, Menkum HAM Sampaikan Dukungan Indonesia pada Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
-
Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri
-
Berprestasi dalam Americas Got Talent, Menkum HAM Yasonna Beri Apresiasi pada Putri Ariani
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet