SuaraJakarta.id - Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, divonis 12 tahun penjara. Mario juga diwajibkan bayar restitusi Rp 25,14 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy.
Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum," kata Alimin.
Sementara itu, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir soal banding terkait vonis 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di persidangan.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair
-
Jalan Protokol Jakarta Lengang, Kadishub Sebut Kepadatan Meningkat di Hari Kedua Lebaran