SuaraJakarta.id - Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, divonis 12 tahun penjara. Mario juga diwajibkan bayar restitusi Rp 25,14 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy.
Seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum," kata Alimin.
Sementara itu, Mario Dandy menyatakan masih pikir-pikir soal banding terkait vonis 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di persidangan.
Terkait putusan tersebut, Ayah dari korban Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi karena majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," ujar Jonathan.
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan