SuaraJakarta.id - PT Jakarta Central Asia Steel mendapat sanksi administratif lantaran dinilai melanggar atusan lingkungan. Sanksi tersebut diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat (8/9/2023) lalu.
Sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilayangkan akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jakarta Central Asia Steel ternyata ada pada cerobong yang digunakan. Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan cerobong reheating perusahaan tersebut tak mendapat sertifikat layak operasi.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkas Hugo Efrain.
Sementara itu, saat ini polusi udara menjadi permasalahan yang sedang melanda Jakarta dan sekitarnya. Kualitas udara yang buruk membuat warga mulai dari anak hingga lansia terkena penyakit saluran pernafasan.
Sejumlah langkah pun dilakukan pemerintah seperti membuat hujan buatan, menyiram jalan, melakukan uji emisi ke kendaraan bermotor dan lainnya.
Warga juga disarankan untuk menggunakan masker di luar ruangan untuk menghadapi polusi udara yang belum menemukan titik terang.
Baca Juga: Hari Olahraga Nasional, Ini 5 Tips Olahraga Outdoor saat Polusi Udara Memburuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya