SuaraJakarta.id - Polsek Kebayoran Baru menemukan bukti baru di kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Apa itu?
Bukti yang ditemukan polisi adalah sebuah mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller).
"Benar mobilnya sudah kami temukan di wilayah Serang, Banten, saat ini mobil sudah berada di Polsek Kebayoran Baru," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno sebagaimana disitat dari Antara, Rabu (4/10/2023).
Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus itu ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Banten," kata Tribuana.
Tribuana Roseno mengatakan mobil itu sudah berpindah tangan sebanyak empat kali karena Rihana tak kunjung membayar.
Rihana sempat menjual mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.
"Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke empat untuk digadaikan lagi," kata dia.
Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.
Baca Juga: Fantastis, Transaksi Si Kembar Rihana-Rihani Beli iPhone di 1 Toko Capai Rp 59 Miliar
Rihana menyewa mobilnya sejak 2018 kepada korban atas nama Iyus. Dia menyewa mobil dengan biaya Rp 6,5 juta per bulan. Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tak menyelesaikan uang sewa mobil dan membawa lari mobilnya.
Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.
Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp 35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Rihana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini si kembar Rihana dan Rihani tengah menunggu persidangan di PN Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Aldi Taher Bela-belain Isi Acara Yadi Sembako karena Sahabatan, Ujungnya Malah Tak Dibayar
-
Gus Anom Minta Yadi Sembako Tak Diusik dalam Kasus Penipuan: Sudah Sakit, Kasihan
-
Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan, Gus Anom Heran karena Sudah Kasih Jaminan Mobil Mercy
-
Gus Anom: Saya yang Tanggung Jawab, Jangan Ganggu Yadi Sembako
-
Biodata dan Agama Yadi Sembako, Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp198 juta
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar