Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 12 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta [ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am]

Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sanksi maksimal yang bisa dikenakan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Load More