Riyadi tak tahu harus berkata apalagi, lantaran kebijakan uji emisi yang diterapkan bisa dipastikan menyasar masyarakat kalangan bawah.
"Seharusnya uji emisi dan disarankan untuk servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali baru kena (tilang)," katanya.
Ia berpendapat, semestinya uang tilang yang harus dibayarkan, bisa menjadi modal untuk servis motor agar emisinya tidak berlebihan dan menjadi penyebab polusi udara di Jakarta.
Riyadi mengaku tidak tahu soal informasi tilang uji emisi. Saat berkendara, Riyandi diberhentikan petugas dan digiring langsung untuk melakukan uji emisi.
Saat itu, ia meyakini petugas hanya membantu pengendara motor melakukan uji emisi tanpa ada penilangan.
"Cuma lewat, tahu-tahu diberhentiin, digiring ke sini. Katanya, uji emisi, gara-gara nggak lulus, ditilang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal menservis motornya agar bisa lolos uji emisi. Tak hanya itu, ia jadi mengaku menjadi tahu yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.
"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servis lah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," katanya pasrah.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan kembali sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan mulai November 2023.
Baca Juga: Rajin Servis Motor, Warga Ngeluh Tetap Ditilang Uji Emisi: Saya juga Gak Mau Cemari Lingkungan!
"Sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november me datang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim, kebijakan razia tilang kembali diterapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Ini tentunya meningkatkan partisipasi masyarakat melakukan uji emisi," ucapnya.
Sekadar diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026