Riyadi tak tahu harus berkata apalagi, lantaran kebijakan uji emisi yang diterapkan bisa dipastikan menyasar masyarakat kalangan bawah.
"Seharusnya uji emisi dan disarankan untuk servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali baru kena (tilang)," katanya.
Ia berpendapat, semestinya uang tilang yang harus dibayarkan, bisa menjadi modal untuk servis motor agar emisinya tidak berlebihan dan menjadi penyebab polusi udara di Jakarta.
Riyadi mengaku tidak tahu soal informasi tilang uji emisi. Saat berkendara, Riyandi diberhentikan petugas dan digiring langsung untuk melakukan uji emisi.
Saat itu, ia meyakini petugas hanya membantu pengendara motor melakukan uji emisi tanpa ada penilangan.
"Cuma lewat, tahu-tahu diberhentiin, digiring ke sini. Katanya, uji emisi, gara-gara nggak lulus, ditilang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal menservis motornya agar bisa lolos uji emisi. Tak hanya itu, ia jadi mengaku menjadi tahu yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.
"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servis lah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," katanya pasrah.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan kembali sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan mulai November 2023.
Baca Juga: Rajin Servis Motor, Warga Ngeluh Tetap Ditilang Uji Emisi: Saya juga Gak Mau Cemari Lingkungan!
"Sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november me datang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim, kebijakan razia tilang kembali diterapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Ini tentunya meningkatkan partisipasi masyarakat melakukan uji emisi," ucapnya.
Sekadar diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta