Riyadi tak tahu harus berkata apalagi, lantaran kebijakan uji emisi yang diterapkan bisa dipastikan menyasar masyarakat kalangan bawah.
"Seharusnya uji emisi dan disarankan untuk servis. Mungkin kalau sudah berkali-kali baru kena (tilang)," katanya.
Ia berpendapat, semestinya uang tilang yang harus dibayarkan, bisa menjadi modal untuk servis motor agar emisinya tidak berlebihan dan menjadi penyebab polusi udara di Jakarta.
Riyadi mengaku tidak tahu soal informasi tilang uji emisi. Saat berkendara, Riyandi diberhentikan petugas dan digiring langsung untuk melakukan uji emisi.
Saat itu, ia meyakini petugas hanya membantu pengendara motor melakukan uji emisi tanpa ada penilangan.
"Cuma lewat, tahu-tahu diberhentiin, digiring ke sini. Katanya, uji emisi, gara-gara nggak lulus, ditilang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal menservis motornya agar bisa lolos uji emisi. Tak hanya itu, ia jadi mengaku menjadi tahu yang perlu diperbaiki dari hasil keterangan uji emisi.
"Kalau memang sudah ada keterangannya begitu ya servis lah. Namanya sudah disarankan, ada hasilnya. Saya juga enggak mau motor saya cemarin lingkungan," katanya pasrah.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan kembali sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan mulai November 2023.
Baca Juga: Rajin Servis Motor, Warga Ngeluh Tetap Ditilang Uji Emisi: Saya juga Gak Mau Cemari Lingkungan!
"Sudah dilakukan koordinasi dengan dirlantas dan rencananya pada awal november me datang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.
Ia mengklaim, kebijakan razia tilang kembali diterapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Ini tentunya meningkatkan partisipasi masyarakat melakukan uji emisi," ucapnya.
Sekadar diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda Rp 250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp 500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
12 Mobil Bekas Keren dengan Cicilan Rp2 Jutaan, Gaya Dapat Dompet Aman
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan