SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, dua diantaranya merupakan suami-istri.
"DPO 3 orang, AR dan NV itu suami-istri, satu lagi SJ,” kata Sutrisno, saat di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Sutrisno melanjutkan, dalam perannya, kedua buronan yang merupakan pasangan suami-istri, yakni pemetik atau eksekutor dan joki atau orang yang mengendarai motor sebelum melakukan aksinya.
"Suaminya yang metik sementara istrinya sebagai joki," ungkapnya.
Namun, untuk tersangka lainnya yang masih buron ternyata bukan orang jauh, SJ merupakan sepupu dari salah satu pasutri tersebut.
Bahkan, SJ dan pasutri tersebut dengan tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM dan WD masih ada ikatan persaudaraan.
“Jadi mereka semua saudara, masih sepupulah. Yang bukan (sepupu) hanya ST dan AD,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang maling motor berinisial JD dan AM. Keduanya tertangkap warga saat sedang beraksi di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dihajar Massa Yang Marah, Maling Sepeda Motor Tewas Usai Beraksi Di Kebon Jeruk
Warga yang geram kemuduian memukuli keduanya. JD tewas usai diamuk massa. Ia tewas usai mendapat perawatan di RS Polri.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap WD, komplotan lainnya yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, polisi juga menagkap dua irang penadah berinisial ST dan AD.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T, selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Adapun tersangka AM dan WD dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek