SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, dua diantaranya merupakan suami-istri.
"DPO 3 orang, AR dan NV itu suami-istri, satu lagi SJ,” kata Sutrisno, saat di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Sutrisno melanjutkan, dalam perannya, kedua buronan yang merupakan pasangan suami-istri, yakni pemetik atau eksekutor dan joki atau orang yang mengendarai motor sebelum melakukan aksinya.
Baca Juga: Dihajar Massa Yang Marah, Maling Sepeda Motor Tewas Usai Beraksi Di Kebon Jeruk
"Suaminya yang metik sementara istrinya sebagai joki," ungkapnya.
Namun, untuk tersangka lainnya yang masih buron ternyata bukan orang jauh, SJ merupakan sepupu dari salah satu pasutri tersebut.
Bahkan, SJ dan pasutri tersebut dengan tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM dan WD masih ada ikatan persaudaraan.
“Jadi mereka semua saudara, masih sepupulah. Yang bukan (sepupu) hanya ST dan AD,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang maling motor berinisial JD dan AM. Keduanya tertangkap warga saat sedang beraksi di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Baru Beli Motor Tunai, Honda Beat Plus BPKB Raib Digondol Maling di Koja
Warga yang geram kemuduian memukuli keduanya. JD tewas usai diamuk massa. Ia tewas usai mendapat perawatan di RS Polri.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap WD, komplotan lainnya yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, polisi juga menagkap dua irang penadah berinisial ST dan AD.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T, selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Adapun tersangka AM dan WD dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting