SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO, dua diantaranya merupakan suami-istri.
"DPO 3 orang, AR dan NV itu suami-istri, satu lagi SJ,” kata Sutrisno, saat di kantornya, Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).
Sutrisno melanjutkan, dalam perannya, kedua buronan yang merupakan pasangan suami-istri, yakni pemetik atau eksekutor dan joki atau orang yang mengendarai motor sebelum melakukan aksinya.
"Suaminya yang metik sementara istrinya sebagai joki," ungkapnya.
Namun, untuk tersangka lainnya yang masih buron ternyata bukan orang jauh, SJ merupakan sepupu dari salah satu pasutri tersebut.
Bahkan, SJ dan pasutri tersebut dengan tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM dan WD masih ada ikatan persaudaraan.
“Jadi mereka semua saudara, masih sepupulah. Yang bukan (sepupu) hanya ST dan AD,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang maling motor berinisial JD dan AM. Keduanya tertangkap warga saat sedang beraksi di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Dihajar Massa Yang Marah, Maling Sepeda Motor Tewas Usai Beraksi Di Kebon Jeruk
Warga yang geram kemuduian memukuli keduanya. JD tewas usai diamuk massa. Ia tewas usai mendapat perawatan di RS Polri.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap WD, komplotan lainnya yang masih berusia di bawah umur. Selain itu, polisi juga menagkap dua irang penadah berinisial ST dan AD.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya yakni 7 unit kendaraan, magnet dan anak kunci T, selain itu, ada juga kunci palsu, dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Adapun tersangka AM dan WD dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penandah Barang Curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI