Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 23 November 2023 | 16:17 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial SA (39) diringkus polisi lantaran terbukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan bermodus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka SA memang sebelumnya bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan.

“Tersangka berinisial SA, dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi ranmor,” kata Putra, di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Namun setahun belakangan, SA tidak lagi bekerja di kantor biro jasa tersebut dan membuka biro jasa sendiri. Ia mulai mencari konsumen, hingga kemudian datanglah seorang korban bernama Dedi.

Baca Juga: Apes! Caleg DPRD DKI Tertipu Iming-iming Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 30 Miliar Buat Modal Nyaleg

“Pak Dedi ini domisilinya di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora ini berniat untuk mengurus mutasi dan balik nama kendaraan miliknya jenis Pajero,” kata Putra.

SA kemudian membebani biaya senilai Rp 18 juta kepada Dedi agar bisa melakukan mutasi dan balik nama surat kendaraan tersebut.

“Kemudian biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer ke pelaku usaha pada bulan Maret 2023,” ujar Putra.

Namun, meski telah melakukan pelunasan pada bulan Maret, hingga November proses pengurusan mutasi dan balik nama surat-surat kendaraannya belum juga selesai.

“Merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya sebesar Rp 18 juta kemudian Pak Dedi membuat laporan polisi di Polsek Tambora,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Begal di Tambora Diringkus Polisi, Sabet Korban Pakai Celurit Hingga Jari Hampir Putus

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus tersangka SA saat berada di rumahnya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kepada penyidik SA mengakui segala perbuatannya. SA mengaku jika uang senilai Rp 18 juta yang telah diterimanya untuk keperluan mengurus mutasi dan balik nama kendaraan, malah dihabiskan untuk judi online.

SA dijerat dengan Pasal 372, dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More