SuaraJakarta.id - Pelaku mengaku korban penipuan pinjaman caleg tak cuma satu
Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang perempuan berinisial NZ (52) yang diduga menggelapkan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11/2023).
Putra menerangkan, bahwa keduanya kenal sejak 2014 karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.
NZ (52) melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.
Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp 5 miliar.
Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.
"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp 23 juta pada Rabu (30/8/2023) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp 20 miliar," tuturnya.
Namun setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu.
Pada Minggu (5/11/2023), korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku mengaku uang sebesar Rp 23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting