SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding mengaku tetap ngotot mengusulkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ditunjuk presiden tanpa melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai status ibu kota berpindah ke Nusantara.
Sebab, ia menginginkan orang Betawi asli menjadi Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, sudah waktunya putera daerah memimpin tanah kelahirannya sendiri melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Putera daerah mana gitu loh? Nggak ada. Sudah waktunya dong bukan lagi ibu kota, yuk kita coba memperhatikan keberadaan putra daerah gitu," ujar Oding saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Oding mengakui, memang usulan tersebut menuai polemik karena banyak penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia tak mempedulikannya dan tetap ngotot mengusulkannya.
"Pendapat orang lain macam-macam silakan aja, ibaratnya anjing menggonggong kafilah berlalu kan," tuturnya.
Selain itu, dengan sistem pemilihan tersebut, kata Oding, akan membuat perbedaan Jakarta sebagai daerah khusus dengan provinsi lainnya.
"Kalau gubernur tetap dipilih lewat Pilkada, terus wali kota dipilih oleh gubernur, apa bedanya Jakarta sebagai ibu kota, dengan Jakarta tidak sebagai ibu kota? Tidak ada bedanya," ucapnya.
"Mana kekhususannya gitu loh, kekhususannya adalah sebagai putra daerah kami meminta untuk privillege politik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota.
Baca Juga: Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib