SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding mengaku tetap ngotot mengusulkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ditunjuk presiden tanpa melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai status ibu kota berpindah ke Nusantara.
Sebab, ia menginginkan orang Betawi asli menjadi Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, sudah waktunya putera daerah memimpin tanah kelahirannya sendiri melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Putera daerah mana gitu loh? Nggak ada. Sudah waktunya dong bukan lagi ibu kota, yuk kita coba memperhatikan keberadaan putra daerah gitu," ujar Oding saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Oding mengakui, memang usulan tersebut menuai polemik karena banyak penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia tak mempedulikannya dan tetap ngotot mengusulkannya.
"Pendapat orang lain macam-macam silakan aja, ibaratnya anjing menggonggong kafilah berlalu kan," tuturnya.
Selain itu, dengan sistem pemilihan tersebut, kata Oding, akan membuat perbedaan Jakarta sebagai daerah khusus dengan provinsi lainnya.
"Kalau gubernur tetap dipilih lewat Pilkada, terus wali kota dipilih oleh gubernur, apa bedanya Jakarta sebagai ibu kota, dengan Jakarta tidak sebagai ibu kota? Tidak ada bedanya," ucapnya.
"Mana kekhususannya gitu loh, kekhususannya adalah sebagai putra daerah kami meminta untuk privillege politik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota.
Baca Juga: Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet