SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding mengaku tetap ngotot mengusulkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ditunjuk presiden tanpa melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai status ibu kota berpindah ke Nusantara.
Sebab, ia menginginkan orang Betawi asli menjadi Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, sudah waktunya putera daerah memimpin tanah kelahirannya sendiri melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Putera daerah mana gitu loh? Nggak ada. Sudah waktunya dong bukan lagi ibu kota, yuk kita coba memperhatikan keberadaan putra daerah gitu," ujar Oding saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Oding mengakui, memang usulan tersebut menuai polemik karena banyak penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia tak mempedulikannya dan tetap ngotot mengusulkannya.
"Pendapat orang lain macam-macam silakan aja, ibaratnya anjing menggonggong kafilah berlalu kan," tuturnya.
Selain itu, dengan sistem pemilihan tersebut, kata Oding, akan membuat perbedaan Jakarta sebagai daerah khusus dengan provinsi lainnya.
"Kalau gubernur tetap dipilih lewat Pilkada, terus wali kota dipilih oleh gubernur, apa bedanya Jakarta sebagai ibu kota, dengan Jakarta tidak sebagai ibu kota? Tidak ada bedanya," ucapnya.
"Mana kekhususannya gitu loh, kekhususannya adalah sebagai putra daerah kami meminta untuk privillege politik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota.
Baca Juga: Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat