SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982, Zainudin alias Haji Oding mengaku tetap ngotot mengusulkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta ditunjuk presiden tanpa melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai status ibu kota berpindah ke Nusantara.
Sebab, ia menginginkan orang Betawi asli menjadi Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, sudah waktunya putera daerah memimpin tanah kelahirannya sendiri melalui penunjukan langsung oleh presiden.
"Putera daerah mana gitu loh? Nggak ada. Sudah waktunya dong bukan lagi ibu kota, yuk kita coba memperhatikan keberadaan putra daerah gitu," ujar Oding saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Oding mengakui, memang usulan tersebut menuai polemik karena banyak penolakan dari sejumlah pihak. Namun, ia tak mempedulikannya dan tetap ngotot mengusulkannya.
"Pendapat orang lain macam-macam silakan aja, ibaratnya anjing menggonggong kafilah berlalu kan," tuturnya.
Selain itu, dengan sistem pemilihan tersebut, kata Oding, akan membuat perbedaan Jakarta sebagai daerah khusus dengan provinsi lainnya.
"Kalau gubernur tetap dipilih lewat Pilkada, terus wali kota dipilih oleh gubernur, apa bedanya Jakarta sebagai ibu kota, dengan Jakarta tidak sebagai ibu kota? Tidak ada bedanya," ucapnya.
"Mana kekhususannya gitu loh, kekhususannya adalah sebagai putra daerah kami meminta untuk privillege politik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota.
Baca Juga: Ramai-ramai Hujat Wacana Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Ternyata Pengusulnya Majelis Kaum Betawi
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Manhattan Hotel Jakarta Raih Penghargaan Agoda Gold Circle Award 2025
-
Suspend SPPG, Mas Dhito Jenguk Siswa Diduga Keracunan MBG