SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, mulai melakukan pelipatan kertas surat suara untuk Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, kertas suara yang dilipat pada hari ini yakni surat suara DPR RI dapil 3, yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
“Di mana pada hari ini adalah surat suara DPR RI Dapil 3. Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu yang akan kita lipat,” kata Istianti di lokasi, Selasa (2/1/2024).
Adapun yang terlibat dalam pelipatan surat suara yakni warga Jakarta Barat. Total ada 210 warga yang dilibatkan dalam pelibatan surat suara tersebut.
“Jadi kita swakelola memberdayakan masyarakat,” katanya.
Sebelum melipat surat suara, mereka terlebih dahulu diminta untuk mensortir surat suara. Jika ada surat suara yangvtusak atau yidak sesuai dengan standart maka akan dipisahkan.
“Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu. Jadi sortir itu kita memilah surat suara yang rusak dan tidak, dicek dulu ada beberapa standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Kemudian, jika ada surat suara yang dipisahkan akibat dinyatakan rusak, kemudian, pihak KPU membuatkan berita acara untuk penggantian surat suara baru.
Setelahnya, usai pelipatan surat suara rampung dilakukan, maka surat suara yang rusak bakal dimuanahkan dengan disaksikan stake holder terkait.
Baca Juga: Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
“Setiap jam 6 kita cut off, cut off itu berarti kita hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kita lipat pada hari itu,” jelasnya.
Menurut Istianti, surat suara yang dipisahkan hanya dilakukan jika terjadi kerusakan cukup parah. Jika hanya mengalami kerusakan kecil, maka surat suara masih bisa dipergunakan.
“Walaupun ada sedikit cacat cetak tapi masih bisa digunakan misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok maka itu masih dianggap layak digunakan,” tuturnya.
Berikut kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu 2024 nanti:
- Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
- Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
- Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
- Nama dan logo partai tidak lengkap;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
- Foto calon dan pasangan calon buram;
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Berita Terkait
-
Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
-
KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
-
Mahasiswa dan Pelajar Deklarasi Anti Hoaks dan Berharap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
-
DPRD DKI Usulkan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
-
KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik Pemilu Di Kemayoran: Lokasi Di Lantai Empat Tanpa Lift
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless