SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, mulai melakukan pelipatan kertas surat suara untuk Pemilu 2024 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, kertas suara yang dilipat pada hari ini yakni surat suara DPR RI dapil 3, yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
“Di mana pada hari ini adalah surat suara DPR RI Dapil 3. Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu yang akan kita lipat,” kata Istianti di lokasi, Selasa (2/1/2024).
Adapun yang terlibat dalam pelipatan surat suara yakni warga Jakarta Barat. Total ada 210 warga yang dilibatkan dalam pelibatan surat suara tersebut.
“Jadi kita swakelola memberdayakan masyarakat,” katanya.
Sebelum melipat surat suara, mereka terlebih dahulu diminta untuk mensortir surat suara. Jika ada surat suara yangvtusak atau yidak sesuai dengan standart maka akan dipisahkan.
“Ada beberapa aturan, pertama sortir dulu. Jadi sortir itu kita memilah surat suara yang rusak dan tidak, dicek dulu ada beberapa standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Kemudian, jika ada surat suara yang dipisahkan akibat dinyatakan rusak, kemudian, pihak KPU membuatkan berita acara untuk penggantian surat suara baru.
Setelahnya, usai pelipatan surat suara rampung dilakukan, maka surat suara yang rusak bakal dimuanahkan dengan disaksikan stake holder terkait.
Baca Juga: Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
“Setiap jam 6 kita cut off, cut off itu berarti kita hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kita lipat pada hari itu,” jelasnya.
Menurut Istianti, surat suara yang dipisahkan hanya dilakukan jika terjadi kerusakan cukup parah. Jika hanya mengalami kerusakan kecil, maka surat suara masih bisa dipergunakan.
“Walaupun ada sedikit cacat cetak tapi masih bisa digunakan misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan. Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok maka itu masih dianggap layak digunakan,” tuturnya.
Berikut kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu 2024 nanti:
- Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
- Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
- Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
- Nama dan logo partai tidak lengkap;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
- Foto calon dan pasangan calon buram;
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Berita Terkait
-
Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
-
KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
-
Mahasiswa dan Pelajar Deklarasi Anti Hoaks dan Berharap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
-
DPRD DKI Usulkan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
-
KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik Pemilu Di Kemayoran: Lokasi Di Lantai Empat Tanpa Lift
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM
-
5 Fitur Bank Digital untuk Mengurangi Pengeluaran Tanpa Disadari bagi Pengguna Muda
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Kopra by Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?