Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 02 Januari 2024 | 13:05 WIB
Pelipatan kertas surat suara KPU Jakbar di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). (Suara.com/Faqih)

Kemudian, diakhir pelipatan surat suara, surat suara yang rusak akan dimusnahkan oleh KPU tingkat kota dengan disaksikan stakeholder terkait.

Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti.

  1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
  2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
  3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
  4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
  5. Logo KPU tidak jelas;
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
  7. Foto calon dan pasangan calon buram;
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Load More