SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024).
"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Penyidik yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa terduga pelaku GS.
"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di 'showroom' mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. GS kemudian langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarganya pun telah menjanjikan akan menghadirkan terduga pelaku GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2), terduga pelaku tak kunjung hadir.
"Akhirnya, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," katanya.
Namun saat ditangkap, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara. "Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, terduga pelaku mengaku menggunakan senjata api saat kejadian. "Terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta," katanya.
Dia mengaku ada sedikit kendala saat pemeriksaan karena GS tidak mau langsung diperiksa, namun harus menunggu pengacaranya terlebih dahulu.
"Jadi, mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin sore, di situlah penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Karena, dari saksi dulu, dilakukan gelar perkara pada Kamis siang pukul 12.00 WIB," kata Nicolas.
Hal itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan lakukan tindakan hukum penangkapan dan penahanan," kata Nicolas.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, GS melakukan penembakan di sebuah perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga: Alasan Rektor UP Mangkir Diperiksa Polisi Di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Korban penembakan, Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta mengaku dirinya nyaris menjadi korban penembakan yang terjadi pada Rabu dinihari (28/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.
"Enggak tahu ada masalah apa tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung nyamperin saya sambil kokang pistol," ujarnya.
Dalam keadaan panik dan ketakutan, Andika berupaya menyelamatkan diri naik ke lantai dua melewati tangga lalu menutup pintu kantor.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara Andika dengan GS yang mendobrak pintu besi kantor hingga rusak untuk mengejar korban ke lantai dua.
"Pintu ditendang sampai rusak, tapi berhasil saya gembok. Setelahnya saya langsung naik ke lantai dua. Saya keluar jendela, saya tanya ada masalah apa sampai begini," ujarnya.
Andika mengaku kenal dengan GS namun tidak mengetahui secara pasti masalah yang menyebabkan pelaku kalap hingga melakukan penembakan.
"Kita berteman, keluarganya juga dekat. Tapi, saya gak menyangka melakukan hal tersebut. Dari luar jendela itu saya tanya ada apa. Tapi dia malah menembak," katanya.
GS tiga kali menembak. "Pertama ke bawah, ke arah kaki karena mungkin enggak sengaja. Dua tembakan ke arah saya," katanya.
Kedua tembakan meleset karena mengenai kaca lantai dua kantor. Andika hanya mengalami luka ringan pada bagian tangan akibat terkena serpihan kaca yang pecah. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Dedi Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
-
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
-
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
-
DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
-
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak-hak Almarhum Pasti Dipenuhi