"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.
Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.
"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp 22.288.335.510," tulisnya.
Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini.
Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
5 Mobil Bekas Tipe Tertinggi, Fitur Lengkap Tapi Harganya Sudah Jatuh
-
Cek Fakta: Viral Christian Panucci Jadi Pelatih Timnas, Benarkah?
-
Ditelepon Dasco yang Rindu Istighosah, Gus Miftah Langsung Gelar Doa Bersama untuk Negeri
-
Cek Fakta: Viral PBB Tetapkan Banjir Sumatera Jadi Bencana Internasional, Benarkah?