SuaraJakarta.id - Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka pintu koalisi pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Kami tetap membutuhkan koalisi untuk mencalonkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub)," kata Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Zaki menyampaikan tujuannya dalam pertemuan dengan PKS di Kantor DPW PKS DKI Jakarta, Jakarta Pusat yang disambut oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin.
Dalam komunikasi politik ini, dia menegaskan bahwa setiap kegiatan selalu dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan tujuan untuk menyamakan visi dan misi dalam membangun Jakarta.
Selain itu, Golkar juga selalu membuka komunikasi kepada mitra partai politik Jakarta, baik berkunjung maupun menerima dukungan.
"Kami juga menjaga komunikasi dengan partai-partai lain seperti Gerindra, Demokrat, dan Gelora," kata Bupati Tangerang periode 2013-2023 tersebut.
Sementara, Khoirudin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan sebuah kehormatan sekaligus sebagai ajang menjalin silaturahmi.
Dia berharap pertemuan ini juga mampu membangun komunikasi dengan partai-partai lain seperti PDIP, Nasdem, dan Gerindra yang ditargetkan akan adanya koalisi besar.
"PKS meski menang di Jakarta, belum cukup untuk maju sendiri, maka kita koalisi dengan siapa pun untuk bersama-sama di Jakarta," kata Khoirudin.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif menuju Pilgub DKI yang berlangsung November mendatang.
"Mudah-mudahan partai-partai bisa sama-sama membentuk koalisi besar untuk cagub dan cawagub," ujarnya.
Terjalinnya komunikasi yang baik antara Golkar dan PKS diharapkan melahirkan semangat demokrasi dan bekerja sama demi Jakarta yang lebih baik.
KPU DKI menyatakan dukungan partai politik, bakal cagub dan cawagub disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Nanti Agustus itu adalah masa pendaftaran bagi parpol yakni diusung oleh parpol atau gabungan parpol 20 persen kursi di DPRD DKI, atau 25 persen akumulasi suara sah di DPRD," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PKS memperoleh suara parpol dan suara caleg sebanyak 1.012.028 suara dalam Pemilihan Legislatif DKI 2024.
PKS memperoleh 18 kursi DPRD DKI 2024-2029. Sedangkan Golkar mendapatkan 10 kursi pada periode 2024-2029. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Belum Ada Kandidat, Demokrat DKI Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta 2024
-
Sahroni Kerap Gimik Maju Pilkada DKI, Pengamat: Cuma Cek Ombak
-
Hadiri Halal Bihalal & Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
-
Pemprov Siapkan Dana Rp 975 Miliar Untuk KPU DKI Gelar Pilkada 2024
-
Calon Independen Di Pilkada DKI Butuh 618.000 KTP Pendukung, Siapa Bisa?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%
-
Cek Jadwal Imsak Jakarta Senin 9 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur