Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 03 April 2024 | 08:22 WIB
Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyiapkan dana hibah Rp 975 miliar untuk untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pilkada DKI 2024.

"Pemerintah daerah pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang disiapkan Rp 975 miliar untuk diserahkan kepada KPU," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Penyediaan dana itu disampaikan dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024.

Baca Juga:

Menurut Taufan, pencairan pada tahap pertama yakni 19 Desember 2024 yakni 40 persen senilai Rp 390 miliar. Sedangkan sisa 60 persen atau Rp 585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua yakni Juni atau Juli 2024 nanti.

Adapun pihaknya masih memenuhi panggilan DPRD DKI terakit dana hibah untuk KPU DKI Jakarta.

"Tinggal KPU bermohon kepada kita bagaimana proses pencarian tahap kedua, lumayan ada sekitar 500 miliaran sekian," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain bantuan keuangan, Taufan menyebutkan ada sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI menjelang persiapan Pilgub mulai dari data kependudukan, melakukan pengawasan hingga membentuk posko Pilkada.

Tujuan adanya posko yakni untuk menjaga ketertiban antar tim sukses selama Pilgub DKI berlangsung.

"Posko bisa berjalan salah satunya adalah dengan anggota yang banyak dari Polda, Kodam Jaya, kejaksaan, SKPD terkait KPU, Bawaslu dan unsur masyarakat lainnya," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Load More