Calon Independen Di Pilkada DKI Butuh 618.000 KTP Pendukung, Siapa Bisa?

KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta

Bangun Santoso
Rabu, 03 April 2024 | 08:14 WIB
Calon Independen Di Pilkada DKI Butuh 618.000 KTP Pendukung, Siapa Bisa?
Sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

SuaraJakarta.id - Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur atau Pilkada DKI 2024.

"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dody menyebut angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.

Menurutnya, KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.

Baca Juga:

"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.

Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini