SuaraJakarta.id - Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur atau Pilkada DKI 2024.
"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dody menyebut angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.
Menurutnya, KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.
Baca Juga:
- Anies Disarankan Tak Maju Di Pilkada DKI, Nanti Dinilai Cuma Cari Peruntungan
- Disebut PSI Bisa Jadi Penerus Jokowi Di DKI, Begini Respons Heru Budi
"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.
Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sekda DKI Bantah Stiker Pemilu Dengan Wajah Heru Budi Bertujuan Kampanye Pilkada DKI
-
Droping Logistik Pemilu Tahap Satu Rampung, KPU Kirim Tinta Hingga Kotak Suara ke Seluruh Jakarta
-
Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
-
DPRD DKI Usulkan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024
-
KPU DKI Keluhkan Gudang Logistik Pemilu Di Kemayoran: Lokasi Di Lantai Empat Tanpa Lift
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
11 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gabung Dewa United, Pemain Keturunan Semarang: Saya Ingin Juara!
-
Harga Emas Antam Kembali Melesat, Hari Ini Jadi Rp 1.919.000/Gram
-
Segera Keluar, Direktur Teknik FC Twente Ungkap Waktu Mees Hilgers Hengkang
-
Terulang Lagi, Pesepak Bola Palestina Tewas Akibat Serangan Israel
Terkini
-
Bengkel Motor di Ciputat Tangsel Kebakaran, Diduga Dipicu 'Puntung Rokok'
-
Identitas Mayat Pria Tanpa Identitas di Bintaro Office Park Terungkap, Polisi Temukan Benda Tajam
-
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan di Tangerang Pakai QR Code
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka di Leher Gegerkan Bintaro Office Park
-
Mau Pindah KK Antar Kota? Aturan Baru Makin Mudah, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW!