SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut siswa yang terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) masih bisa mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dengan beberapa pertimbangan.
"Ya jadi untuk mereka sudah dicabut KJP-nya itu masuknya adalah ya di afirmasi yang tentunya berdasarkan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin (20/5/2024).
Budi menyebut jika siswa tersebut masuk ke dalam sistem zonasi, maka tidak ada masalah. Hal itu mengingat sistem zonasi memprioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju, bukan persoalan usia, dan semuanya memiliki alat seleksi.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo juga menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika siswa yang pernah bermasalah hingga KJP-nya dicabut, mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta tahun ini.
"Gini, anak penerima KJP itu merupakan bagian dari afirmasi. Afirmasi itu ada jalur tersendiri, ketika anak itu karena tawuran, karena melakukan pelanggaran sesuai dengan regulasi, maka anak itu bisa memanfaatkan jalur lain. Seperti jalur prestasi, jalur zonasi, dan lainnya," jelas Purwosusilo.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 secara daring (online) jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Pendaftaran online jenjang sekolah dasar (SD) sudah bisa dimulai hari ini, lalu 27 Mei untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dan 3 Juni untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). (Sumber; Antara)
Berita Terkait
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
PPDB Ganti Nama, Orang Tua Calon Siswa Wajib Tahu Jalur-Jalur SPMB 2025
-
Apakah SPMB Bayar? Ini Sistem Baru Pengganti PPDB untuk SD, SMP dan SMA
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos