Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 04 Juni 2024 | 11:54 WIB
Warga Eks Kampung Bayam Ngaku Diusir Aparat Dari KSB: Kami Dikeroyok. (Foto: Ist)

SuaraJakarta.id - Komnas HAM telah menyelesaikan mediasi terkait polemik hunian Kampung Susun Bayam, Papanggo, Jakarta Utara. Dalam mediasi itu, terlahir sejumlah kesepakatan.

Mediasi yang dilakukan pada 30 Mei dan 3 Juni 2024 itu dihadiri oleh Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Komisioner Komnas HAM sekaligus mediator, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, terdapat sejumlah kesepakatan atas beberapa hal yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian nomor 005/KP/KH-MD.00.01 VI/2024 yang ditandatangani oleh para pihak.

"Warga bersedia untuk direlokasi ke rumah susun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Prabianto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Sukses Pindahkan Warga Dari Kampung Susun Bayam, Jakpro Janjikan Beri Pelatihan Kerja

Kemudian, pihak Pemprov DKI dan Jakpro juga berjanji akan memenuhi hak warga melalui program pemberdayaan. Nantinya mereka akan diberi pekerjaan yang layak.

Selain itu, Jakpro juga sepakat untuk membebaskan Ketua PWKTKBM, Furqon yang sedang ditahan Polres Jakarta Utara.

"Pemprov DKI dan PT JakPro berkomitmen untuk berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, serta adanya perdamaian dalam penyelesaian proses hukum terhadap warga di Kepolisian," ujarnya.

Selanjutnya, para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi yang kondusif di lapangan.

"Komnas HAM merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagaimana adanya perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak," pungkasnya.

Baca Juga: Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming-imingi Pembebasan Furqon

Load More