SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyatakan akan menindak tegas truk bernuatan pasir melebihi tonase. Pernyataan Mas Dhito ini menyikapi aksi demontrasi warga Kecamatan Ngancar yang menolak truk pasir melintasi jalan desa.
"Ini yang nakal adalah angkutan yang ngangkut pasir, tonasenya selalu kelebihan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini menjadikan sektor infrastruktur menjadi program prioritas, termasuk penanganan jalan yang mengalami kerusakan. Untuk menjaga jalan dalam kondisi baik, menurut dia menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, melainkan termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
Aksi penolakan warga di Kecamatan Ngancar disebabkan karena ruas jalan yang selalu dilewati truk bermuatan pasir mengalami kerusakan. Seperti di Desa Margourip. Padahal, lokasi pengambilan pasir berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Aksi penolakan juga terjadi di Desa Sugihwaras. Pasalnya, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut baru saja diperbaiki oleh pemerintah. Meski aktivitas penambangan berada di wilayah setempat, aksi penolakan itu sebagai wujud kepedulian masyarakat untuk menjaga kondisi jalan di wilayahnya.
“Pada saat jalan kita perbaiki dan akhirnya bagus, masyarakat alhamdulilah punya rasa memiliki,” ungkap Mas Dhito.
Menyikapi gejolak yang terjadi, orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu bakal menindak tegas truk-truk pengangkut material tambang yang melebihi tonase. Upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah termasuk dalam menjaga kondusifitas di masyarakat.
“Kalau sampai ketahuan ada muatan tonase yang berlebihan lagi, kita stop. Saya tidak ada ragu, sungkan, atau takut untuk memberhentikan itu” tegasnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai aktivitas penambangan pasir, Mas Dhito menyebut kegiatan penambangan ada yang telah mengantongi izin ada pula yang belum. Pihaknya mengaku berkali-kali mendorong bagi kegiatan penambangan illegal untuk segera melakukan pengurusan perizinan.
Baca Juga: Laga Awal Persedikab, Mas Dhito Targetkan Masuk Liga 2 hingga Ciptakan Ekosistem Bola Kediri
Dengan mengantongi perizinan, menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
“Nah yang belum (mengantongi izin) segera mengurus karena TSLP-nya harus diberikan kepada masyarakat, salah satu kontribusinya adalah jalan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS-NG
-
Mas Dhito Fasilitasi Pengobatan Bocah Mengidap Tumor di Kediri
-
Anggarkan Dana Hibah Rp5 miliar, Mas Dhito Komitmen Tuntaskan PTSL di Kabupaten Kediri
-
Bantu Pendidikan Adit hingga Perguruan Tinggi, Mas Dhito: Aku Ingin Kamu Terus Sekolah
-
Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha