SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyatakan akan menindak tegas truk bernuatan pasir melebihi tonase. Pernyataan Mas Dhito ini menyikapi aksi demontrasi warga Kecamatan Ngancar yang menolak truk pasir melintasi jalan desa.
"Ini yang nakal adalah angkutan yang ngangkut pasir, tonasenya selalu kelebihan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini menjadikan sektor infrastruktur menjadi program prioritas, termasuk penanganan jalan yang mengalami kerusakan. Untuk menjaga jalan dalam kondisi baik, menurut dia menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, melainkan termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
Aksi penolakan warga di Kecamatan Ngancar disebabkan karena ruas jalan yang selalu dilewati truk bermuatan pasir mengalami kerusakan. Seperti di Desa Margourip. Padahal, lokasi pengambilan pasir berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Laga Awal Persedikab, Mas Dhito Targetkan Masuk Liga 2 hingga Ciptakan Ekosistem Bola Kediri
Aksi penolakan juga terjadi di Desa Sugihwaras. Pasalnya, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut baru saja diperbaiki oleh pemerintah. Meski aktivitas penambangan berada di wilayah setempat, aksi penolakan itu sebagai wujud kepedulian masyarakat untuk menjaga kondisi jalan di wilayahnya.
“Pada saat jalan kita perbaiki dan akhirnya bagus, masyarakat alhamdulilah punya rasa memiliki,” ungkap Mas Dhito.
Menyikapi gejolak yang terjadi, orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu bakal menindak tegas truk-truk pengangkut material tambang yang melebihi tonase. Upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah termasuk dalam menjaga kondusifitas di masyarakat.
“Kalau sampai ketahuan ada muatan tonase yang berlebihan lagi, kita stop. Saya tidak ada ragu, sungkan, atau takut untuk memberhentikan itu” tegasnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai aktivitas penambangan pasir, Mas Dhito menyebut kegiatan penambangan ada yang telah mengantongi izin ada pula yang belum. Pihaknya mengaku berkali-kali mendorong bagi kegiatan penambangan illegal untuk segera melakukan pengurusan perizinan.
Baca Juga: Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
Dengan mengantongi perizinan, menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS-NG
-
Mas Dhito Fasilitasi Pengobatan Bocah Mengidap Tumor di Kediri
-
Anggarkan Dana Hibah Rp5 miliar, Mas Dhito Komitmen Tuntaskan PTSL di Kabupaten Kediri
-
Bantu Pendidikan Adit hingga Perguruan Tinggi, Mas Dhito: Aku Ingin Kamu Terus Sekolah
-
Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah