Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Selasa, 11 Juni 2024 | 08:31 WIB
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. (Dok: Pemkab Kediri)

SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyatakan akan menindak tegas truk bernuatan pasir melebihi tonase. Pernyataan Mas Dhito ini menyikapi aksi demontrasi warga Kecamatan Ngancar yang menolak truk pasir melintasi jalan desa.

"Ini yang nakal adalah angkutan yang ngangkut pasir, tonasenya selalu kelebihan," katanya, Jumat (9/2/2024).

Menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini menjadikan sektor infrastruktur menjadi program prioritas, termasuk penanganan jalan yang mengalami kerusakan. Untuk menjaga jalan dalam kondisi baik, menurut dia menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, melainkan termasuk pemerintah desa dan masyarakat.

Aksi penolakan warga di Kecamatan Ngancar disebabkan karena ruas jalan yang selalu dilewati truk bermuatan pasir mengalami kerusakan. Seperti di Desa Margourip. Padahal, lokasi pengambilan pasir berada di wilayah Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Laga Awal Persedikab, Mas Dhito Targetkan Masuk Liga 2 hingga Ciptakan Ekosistem Bola Kediri

Aksi penolakan juga terjadi di Desa Sugihwaras. Pasalnya, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut baru saja diperbaiki oleh pemerintah.  Meski aktivitas penambangan berada di wilayah setempat, aksi penolakan itu sebagai wujud kepedulian masyarakat untuk menjaga kondisi jalan di wilayahnya.

“Pada saat jalan kita perbaiki dan akhirnya bagus, masyarakat alhamdulilah punya rasa memiliki,” ungkap Mas Dhito.

Menyikapi gejolak yang terjadi, orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu bakal menindak tegas truk-truk pengangkut material tambang yang melebihi tonase. Upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah termasuk dalam menjaga kondusifitas di masyarakat.

“Kalau sampai ketahuan ada muatan tonase yang berlebihan lagi, kita stop. Saya tidak ada ragu, sungkan, atau takut untuk memberhentikan itu” tegasnya.

Di sisi lain, disinggung mengenai aktivitas penambangan pasir, Mas Dhito menyebut kegiatan penambangan ada yang telah mengantongi izin ada pula yang belum.  Pihaknya mengaku berkali-kali mendorong bagi kegiatan penambangan illegal untuk segera melakukan pengurusan perizinan.

Baca Juga: Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Dengan mengantongi perizinan, menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

“Nah yang belum (mengantongi izin) segera mengurus karena TSLP-nya harus diberikan kepada masyarakat, salah satu kontribusinya adalah jalan," tandasnya. 

Load More