SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menyatakan akan menindak tegas truk bernuatan pasir melebihi tonase. Pernyataan Mas Dhito ini menyikapi aksi demontrasi warga Kecamatan Ngancar yang menolak truk pasir melintasi jalan desa.
"Ini yang nakal adalah angkutan yang ngangkut pasir, tonasenya selalu kelebihan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Mas Dhito, pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini menjadikan sektor infrastruktur menjadi program prioritas, termasuk penanganan jalan yang mengalami kerusakan. Untuk menjaga jalan dalam kondisi baik, menurut dia menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah daerah, melainkan termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
Aksi penolakan warga di Kecamatan Ngancar disebabkan karena ruas jalan yang selalu dilewati truk bermuatan pasir mengalami kerusakan. Seperti di Desa Margourip. Padahal, lokasi pengambilan pasir berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Laga Awal Persedikab, Mas Dhito Targetkan Masuk Liga 2 hingga Ciptakan Ekosistem Bola Kediri
Aksi penolakan juga terjadi di Desa Sugihwaras. Pasalnya, ruas jalan yang dilewati truk pengangkut baru saja diperbaiki oleh pemerintah. Meski aktivitas penambangan berada di wilayah setempat, aksi penolakan itu sebagai wujud kepedulian masyarakat untuk menjaga kondisi jalan di wilayahnya.
“Pada saat jalan kita perbaiki dan akhirnya bagus, masyarakat alhamdulilah punya rasa memiliki,” ungkap Mas Dhito.
Menyikapi gejolak yang terjadi, orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu bakal menindak tegas truk-truk pengangkut material tambang yang melebihi tonase. Upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah termasuk dalam menjaga kondusifitas di masyarakat.
“Kalau sampai ketahuan ada muatan tonase yang berlebihan lagi, kita stop. Saya tidak ada ragu, sungkan, atau takut untuk memberhentikan itu” tegasnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai aktivitas penambangan pasir, Mas Dhito menyebut kegiatan penambangan ada yang telah mengantongi izin ada pula yang belum. Pihaknya mengaku berkali-kali mendorong bagi kegiatan penambangan illegal untuk segera melakukan pengurusan perizinan.
Baca Juga: Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
Dengan mengantongi perizinan, menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
“Nah yang belum (mengantongi izin) segera mengurus karena TSLP-nya harus diberikan kepada masyarakat, salah satu kontribusinya adalah jalan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS-NG
-
Mas Dhito Fasilitasi Pengobatan Bocah Mengidap Tumor di Kediri
-
Anggarkan Dana Hibah Rp5 miliar, Mas Dhito Komitmen Tuntaskan PTSL di Kabupaten Kediri
-
Bantu Pendidikan Adit hingga Perguruan Tinggi, Mas Dhito: Aku Ingin Kamu Terus Sekolah
-
Beri Alat Bantu Mobilitas untuk Difabel, Bupati Kediri: Yang Belum Mendapatkan Bisa Diusulkan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Trik Khusus Dapat DANA Kaget Hari ini, Anti Ludes, Anti Menyesal
-
Segera Klaim 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Cuma Modal Klik!
-
Ubah Sampah Plastik Jadi Berkah: Kisah Sukses Ekonomi Sirkular di Indonesia
-
Liburan Sekolah Mengedukasi, Ajarkan Anak Ubah Barang Bekas Jadi Karya Kreatif
-
BSU 2025: Cek Statusmu Sekarang! Panduan Lengkap Agar Dapat Rp600 Ribu