Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai 2024 Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Selasa (30/7/2024). (Dok: Pemkab Kediri)
“Jika melanggar, akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Resmi Dibuka, Mas Dhito Ajak Masyarakat Rawat Jembatan Jongbiru
-
Liga Tarkam, Mas Dhito: Akan Banyak Bakat Pesepakbola Muncul
-
Mas Dhito Beri Bantuan Anggota Banser Tertua di Pelantikan GP Ansor
-
Dalam Acara Sedekah Bumi, Mas Dhito Beri Hadiah Petani Milenial
-
Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi