Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Selasa, 24 September 2024 | 13:59 WIB
3 Pegawai Perbaikan Diciduk Polisi Usai Curi Komponen BTS Di Tanjung Priok. (Foto: Ist)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Load More