SuaraJakarta.id - Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria berinisial SE (21) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban, SA (21).
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu (12/11/2024) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan, penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat (6/11/2024) di kawasan Kampung Bahari. Awalnya korban SA yang merupakan teman kecil pelaku SR mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, mereka terlibat pertengkaran serta baku hantam yang diduga akibat kesalahpahaman dan transaksi narkoba.
Korban mengalami empat luka tusukan di punggung, bawah rusuk dan lengan serta hantaman benda tumpul di bagian kepala. "Korban ini meninggal pada Jumat malam," kata dia.
Usai mendapatkan laporan, petugas gabungan Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah 20 personel melakukan penangkapan ke Kampung Bahari pada Sabtu (7/11).
"Kami menangkap pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman pelaku," kata dia.
Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit air soft gun, baju pelaku dan korban, hasil otopsi dan lainnya.
"Kami masih melakukan pencarian senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi korban," kata dia.
Baca Juga: Persija Imbang Lawan Borneo FC, Gustavo Almeida Fokus Hadapi Bali United dan Bidik 3 Poin
Ia mengatakan, pelaku membuang sejumlah barang bukti yang digunakan saat menghabisi korban dan petugas masih melakukan pencarian.
"Kami mengumpulkan sejumlah keterangan yang menjadi pemicu terjadinya aksi ini dan juga mencari sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris