Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:29 WIB
Konferensi pers penangkapan 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi

Ke-12 warga negara Vietnam itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.

Load More