SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (32) dan BG (29) yang menjalankan aksinya dua lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena melakukan perlawanan.
"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan pencurian yang kerap beraksi di sejumlah wilayah baik di Kelapa Gading maupun di luar daerah setempat.
"Kami baru menangkap dua pelaku dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran," kata dia.
Kompol Seto mengatakan para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni di Jalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, pada (8/12) sekitar jam 06.15 WIB dan 07.30 WIB.
"Para pelaku ini menjalankan aksi mereka di pagi hari karena situasi dinilai aman dan tidak ramai," kata dia.
Ia mengatakan pelaku berinisial AS berperan mengambil barang sedangkan pelaku BG berperan mengawasi keadaan sekeliling dengan berbekal senjata air softgun.
"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan kami memulai penyelidikan setelah adanya dua laporan polisi," kata dia.
Ia mengatakan modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak, kemudian memasang soket buatan di jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motor dapat menyala, kemudian merusak stang, lalu membawa kabur.
Baca Juga: Senang Lakoni Debut bersama Persija, Pablo Andrade: Yang Terpenting Raih 3 Poin
"Dua motor milik korban yakni Honda Beat B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp. 3.500.000, dan uangnya dibagi rata," kata dia
Kedua tersangka yang ditangkap pada Rabu (8/1) di dua lokasi dan polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata air softgun serta peluru gotri, enam kunci kontak imitasi, flashdisk berisi rekaman video CCTV, enam plat nomor.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania