SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian terpaksa menembak kaki dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS (32) dan BG (29) yang menjalankan aksinya dua lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena melakukan perlawanan.
"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Emir Maharto Bustarosa saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/1/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan kedua pelaku ini merupakan komplotan pencurian yang kerap beraksi di sejumlah wilayah baik di Kelapa Gading maupun di luar daerah setempat.
"Kami baru menangkap dua pelaku dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran," kata dia.
Baca Juga: Senang Lakoni Debut bersama Persija, Pablo Andrade: Yang Terpenting Raih 3 Poin
Kompol Seto mengatakan para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni di Jalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, pada (8/12) sekitar jam 06.15 WIB dan 07.30 WIB.
"Para pelaku ini menjalankan aksi mereka di pagi hari karena situasi dinilai aman dan tidak ramai," kata dia.
Ia mengatakan pelaku berinisial AS berperan mengambil barang sedangkan pelaku BG berperan mengawasi keadaan sekeliling dengan berbekal senjata air softgun.
"Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV dan kami memulai penyelidikan setelah adanya dua laporan polisi," kata dia.
Ia mengatakan modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak, kemudian memasang soket buatan di jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motor dapat menyala, kemudian merusak stang, lalu membawa kabur.
Baca Juga: Debut Bersama Persija, Yandi Sofyan Sebut Instruksi Carlos Pena Mudah Dimengerti
"Dua motor milik korban yakni Honda Beat B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp. 3.500.000, dan uangnya dibagi rata," kata dia
Kedua tersangka yang ditangkap pada Rabu (8/1) di dua lokasi dan polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata air softgun serta peluru gotri, enam kunci kontak imitasi, flashdisk berisi rekaman video CCTV, enam plat nomor.
Adapun pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Peristiwa Malam Tahun Baru di Jakarta Utara: Kantor Lurah dan Rumah Warga Terbakar, Satu Orang Jadi Korban
-
Malam Tahun Baru di Jakarta Utara Berduka, Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Akibat Petasan
-
Magis Natal di Kampung Tugu: Tradisi Unik Portugis Bertahan di Tengah Modernitas
-
Rabu Malam, Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
Setelah Dua Hari, Banjir yang Kepung Sekitaran JIS Akhirnya Surut
Terpopuler
- Baru Tiba di Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan
- STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
- Imbas Doa dan Ceramah Terbarunya Jadi Sorotan, Gus Miftah Trending Lagi di X
- Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
- Elkan Baggott: Bali United...
Pilihan
-
Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
-
Belum Saling Koordinasi, Kemenperin Akui Tak Tahu Rencana Penarikan Cukai dari Minuman Manis Dalam Kemasan
-
Pelaksanaan Program MBG di Balikpapan Tertunda Lagi, Tak Ada Kepastian
-
Mengira-ngira Gaji Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor: Lebih Tinggi STY?
-
Profesor Unmul: MBG Penting untuk Siswa Kurang Mampu di Kalimantan Timur
Terkini
-
BPBD Jakarta Telah Salurkan Seribu Lebih Jaket Pelampung di Kepulauan Seribu
-
Patrick Kluivert Bakal Pantau Laga Dewa United vs Persija Jakarta di Liga 1
-
Polisi Bakal Tindak Perusak Fasilitas Umum Terkait Berburu Koin Jagat
-
Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
-
Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat