SuaraJakarta.id - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk menangani pesta seks sesama jenis atau LGBT yang menimbulkan kegaduhan, pada Sabtu (1/2/2025).
"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas asusila tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Mazlina menegaskan pihaknya tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang melakukan pesta seks.
Kejadian itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.
Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak kepolisian.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan pun memohon maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).
Baca Juga: Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik
Pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
8 Mobil Niaga Bekas di Bawah Rp80 Juta untuk Merintis Usaha, Irit & Tahan Banting
-
10 HP Murah untuk Hindari Android Kadaluarsa, Cocok buat Pengguna Budget 1-2 Jutaan
-
7 Sneakers Lokal yang Kerennya Setara Merek Internasional, Bikin Pede Melangkah Tanpa Mahal
-
10 Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan 2 Anak di Harga Ramah Dompet, Nyaman untuk Liburan
-
10 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Jok Nyaman, Kabin Lega, Harga Bersahabat