SuaraJakarta.id - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk menangani pesta seks sesama jenis atau LGBT yang menimbulkan kegaduhan, pada Sabtu (1/2/2025).
"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas asusila tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Mazlina menegaskan pihaknya tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang melakukan pesta seks.
Kejadian itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.
Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak kepolisian.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan pun memohon maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).
Baca Juga: Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik
Pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta