SuaraJakarta.id - Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk menangani pesta seks sesama jenis atau LGBT yang menimbulkan kegaduhan, pada Sabtu (1/2/2025).
"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas asusila tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu (5/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Mazlina menegaskan pihaknya tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang melakukan pesta seks.
Kejadian itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.
Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak kepolisian.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan pun memohon maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).
Baca Juga: Persija Mudah Kebobolan, Carlos Pena: Kami Harus Bertahan Lebih Baik
Pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok