SuaraJakarta.id - Puluhan warga bernama rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya dapat informasi dari pukul 09.30 WIB dan sudah lama mengantre," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta seperti dimuat ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Iwan mengatakan dirinya sudah kesusahan mendapatkan elpiji sejak sepekan lalu atau tepatnya saat perayaan Imlek.
Dia mengaku sudah mencari-cari dimana saja lokasi penjualan elpiji mengingat setiap harinya dibutuhkan untuk berdagang pecel lele.
Apalagi, pada Senin (3/2) dia tidak mendapatkan elpiji yang didistribusikan Pertamina di SPBU dekat rumahnya.
"Kemarin ke pom bensin enggak dapat," ujarnya.
Sementara, warga lainnya yang juga pedagang siomay, Yulia mengatakan dirinya juga kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg.
Yulia menyarankan kepada pemerintah agar tepat sasaran maka perlu adanya pendataan. Salah satunya memberikan kartu kepada yang membutuhkan demi pemerataan.
"Inginnya kasi kartu aja biar tepat sasaran," ucap Yulia.
Baca Juga: Bidik Poin Maksimal, Carlos Pena Minta Persija Bangkit dan Fokus Lawan Dewa United
Di agen resmi kawasan Gandaria Selatan itu, satu orang warga hanya diperbolehkan untuk membeli satu tabung elpiji dengan harga Rp20 ribu tanpa diperiksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho meminta masyarakat agar tak melakukan “panic buying” (pembelian secara berlebihan karena panik) terkait langkanya liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram di Jakarta.
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak Pertamina hingga Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa menstabilkan kembali ketersediaan elpiji 3 kg.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat