SuaraJakarta.id - Puluhan warga bernama rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya dapat informasi dari pukul 09.30 WIB dan sudah lama mengantre," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta seperti dimuat ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Iwan mengatakan dirinya sudah kesusahan mendapatkan elpiji sejak sepekan lalu atau tepatnya saat perayaan Imlek.
Dia mengaku sudah mencari-cari dimana saja lokasi penjualan elpiji mengingat setiap harinya dibutuhkan untuk berdagang pecel lele.
Apalagi, pada Senin (3/2) dia tidak mendapatkan elpiji yang didistribusikan Pertamina di SPBU dekat rumahnya.
"Kemarin ke pom bensin enggak dapat," ujarnya.
Sementara, warga lainnya yang juga pedagang siomay, Yulia mengatakan dirinya juga kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg.
Yulia menyarankan kepada pemerintah agar tepat sasaran maka perlu adanya pendataan. Salah satunya memberikan kartu kepada yang membutuhkan demi pemerataan.
"Inginnya kasi kartu aja biar tepat sasaran," ucap Yulia.
Baca Juga: Bidik Poin Maksimal, Carlos Pena Minta Persija Bangkit dan Fokus Lawan Dewa United
Di agen resmi kawasan Gandaria Selatan itu, satu orang warga hanya diperbolehkan untuk membeli satu tabung elpiji dengan harga Rp20 ribu tanpa diperiksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho meminta masyarakat agar tak melakukan “panic buying” (pembelian secara berlebihan karena panik) terkait langkanya liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram di Jakarta.
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak Pertamina hingga Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa menstabilkan kembali ketersediaan elpiji 3 kg.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026