SuaraJakarta.id - Puluhan warga bernama rela mengantre berjam-jam untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram (kg) di agen resmi kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.
"Saya dapat informasi dari pukul 09.30 WIB dan sudah lama mengantre," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta seperti dimuat ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Iwan mengatakan dirinya sudah kesusahan mendapatkan elpiji sejak sepekan lalu atau tepatnya saat perayaan Imlek.
Dia mengaku sudah mencari-cari dimana saja lokasi penjualan elpiji mengingat setiap harinya dibutuhkan untuk berdagang pecel lele.
Apalagi, pada Senin (3/2) dia tidak mendapatkan elpiji yang didistribusikan Pertamina di SPBU dekat rumahnya.
"Kemarin ke pom bensin enggak dapat," ujarnya.
Sementara, warga lainnya yang juga pedagang siomay, Yulia mengatakan dirinya juga kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg.
Yulia menyarankan kepada pemerintah agar tepat sasaran maka perlu adanya pendataan. Salah satunya memberikan kartu kepada yang membutuhkan demi pemerataan.
"Inginnya kasi kartu aja biar tepat sasaran," ucap Yulia.
Baca Juga: Bidik Poin Maksimal, Carlos Pena Minta Persija Bangkit dan Fokus Lawan Dewa United
Di agen resmi kawasan Gandaria Selatan itu, satu orang warga hanya diperbolehkan untuk membeli satu tabung elpiji dengan harga Rp20 ribu tanpa diperiksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho meminta masyarakat agar tak melakukan “panic buying” (pembelian secara berlebihan karena panik) terkait langkanya liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 3 kilogram di Jakarta.
Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak Pertamina hingga Dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa menstabilkan kembali ketersediaan elpiji 3 kg.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet
-
ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Coutdown Party Nuansa 80-an, Menangkan Voucher Menginap di Malaysia