SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.
"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025).
Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Baca Juga: Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Tembus Rp95 Miliar, Ada yang Nunggak 5 Tahun
Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit.
"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli.
Meli mengatakan, pada dasarnya rusunawa memang tak dibuat untuk dihuni selamanya. Penghuni juga tak bisa sembarangan menyerahkan unit ke keluarganya.
"Kalau masyarakat terprogram, itu bisa turunkan ke anaknya. Kalau masyarakat umum, paling misalkan suami meninggal, boleh ke istrinya, tapi ke anak enggak boleh," kata Meli.
Nantinya, Pemprov akan melakukan pengkajian kelayakan huni pada penyewa. Sebab, rusunawa hanya diperuntukkan untuk masyarakat dengan ekonomi yang kurang mampu.
Baca Juga: Dinas Perumahan DKI Jakarta Sebut Penghuni Rusunawa Menunggak Sejak 2010
"Ada tim terpadu di situ, untuk mengecek, apakah dia masih layak tinggal di rusun atau tidak. Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya dia bisa diperpanjang berapa tahun lagi," pungkas Meli.
Berita Terkait
-
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!
-
Mau Batasi Sewa Rusunawa Gegara Banyak Tunggakan, Pj Gubernur Jakarta: Tolong Masyarakat Tetap Tenang
-
Pemprov Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Warga Jakarta Diminta Mulai Nyicil Beli Rumah
-
Ogah Usik Pasar, Pramono Disebut Bakal Bangun Rusunawa Mixed Use di Atas Sekolah hingga Kantor Kelurahan
-
Pasrah Pindah ke Rusunawa, Cerita Wasto Hidup di Kolong Tol Penjaringan hingga Punya 5 Cucu
Terpopuler
- Sambil Menangis, Ivan Gunawan Ungkap Peran Desy Ratnasari buat Kariernya: Teteh Satu-satunya Artis..
- Diduga Bakal Mangkrak, Kunto Aji Sentil Momen Jokowi Pamer Investor IKN: Pak Kok Saya Gak Diajak..
- Simon Tahamata: Giovanni van Bronckhorst Berminat
- Jumlah Penonton Film Indonesia Remake Korea, A Business Proposal Paling Mengenaskan
- Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila
Pilihan
-
Imbas Efisiensi, RRI Berhenti Mengudara Pertama Kali Sejak Agresi Belanda Tahun 1948
-
Lirik "Not Like Us" Kendrick Lamar: Sindiran Pedas dan Kontroversial untuk Drake!
-
Pesan Cermat Buya Yahya Soal Hari Valentine Bagi Muslim: Tidak Ada Hubungannya dengan Agama
-
10 Rekomendasi HP 5G Murah Februari 2025 dengan RAM Jumbo dan Kamera Mantap
-
Distribusi Beras SPHP Dihentikan Jelang Ramadan, Ini Alasannya
Terkini
-
QRIS Tap NFC Bakal Diterapkan di Transportasi Umum Jakarta
-
Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
-
Biar Tepat Sasaran, Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta Bakal Pakai QRIS
-
Warga KTP Luar Jakarta Bisa Cek Kesehatan Gratis, Begini Caranya
-
Kapolda Metro Jaya Bakal Bentuk Tim Pemecah Kemacetan di Jakarta