SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Nantinya, HET akan dinaikkan dari harga awal Rp16 ribu saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan aturan baru nantinya tak hanya sekadar menaikkan HET semata. Pihaknya juga ingin mengatur tentang kriteria dari penerima gas bersubsidi ini agar penyalurannya tepat sasaran.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujar Hari saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2/2025).
Hari mengatakan, Pergub 4 tahun 2015 belum merinci terkait siapa yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Aturan yang berlaku saat ini menyebut masyarakat yang berhak adalah pengguna minyak tanah.
Pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3 kilogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyebut Pergub baru akan mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang berhak mengawasi penyaluran gas 3 kilogram. Sebab, berdasarkan aturan saat ini pengawasan dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi.
"Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," pungkasnya.
Baca Juga: Carlos Pena Tidak Tertekan dengan Rentetan Hasil Buruk Persija Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Jakarta Jadi Kota Global? Wagub Rano Karno Ungkap Strategi Jitu di Hadapan Siswa
-
JCI Batavia Umumkan 10 Tokoh Muda Inspiratif Indonesia Nominasi TOYP 2025
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan