SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Nantinya, HET akan dinaikkan dari harga awal Rp16 ribu saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan aturan baru nantinya tak hanya sekadar menaikkan HET semata. Pihaknya juga ingin mengatur tentang kriteria dari penerima gas bersubsidi ini agar penyalurannya tepat sasaran.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujar Hari saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2/2025).
Hari mengatakan, Pergub 4 tahun 2015 belum merinci terkait siapa yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Aturan yang berlaku saat ini menyebut masyarakat yang berhak adalah pengguna minyak tanah.
Pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3 kilogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyebut Pergub baru akan mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang berhak mengawasi penyaluran gas 3 kilogram. Sebab, berdasarkan aturan saat ini pengawasan dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi.
"Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," pungkasnya.
Baca Juga: Carlos Pena Tidak Tertekan dengan Rentetan Hasil Buruk Persija Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?