SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Nantinya, HET akan dinaikkan dari harga awal Rp16 ribu saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan aturan baru nantinya tak hanya sekadar menaikkan HET semata. Pihaknya juga ingin mengatur tentang kriteria dari penerima gas bersubsidi ini agar penyalurannya tepat sasaran.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujar Hari saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2/2025).
Hari mengatakan, Pergub 4 tahun 2015 belum merinci terkait siapa yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram. Aturan yang berlaku saat ini menyebut masyarakat yang berhak adalah pengguna minyak tanah.
Baca Juga: Carlos Pena Tidak Tertekan dengan Rentetan Hasil Buruk Persija Jakarta
Pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3 kilogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," ucapnya.
Kemudian, ia juga menyebut Pergub baru akan mengatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang berhak mengawasi penyaluran gas 3 kilogram. Sebab, berdasarkan aturan saat ini pengawasan dilakukan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi.
"Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," pungkasnya.
Baca Juga: Persija vs Persib, Carlos Pena: Kami akan Kumpulkan Energi demi Raih Tiga Poin
Berita Terkait
-
Jumlah Pangkalan di Jakarta 5.100 Unit, Legislator PKS Pertanyakan Distribusi Gas LPG 3 Kilogram
-
Tolak Rencana Pembatasan Masa Huni Rusunawa, Begini Usulan PSI ke Pemprov DKI
-
Sebut Harus Ada Lembaga yang Mengawasi Elpiji 3 Kg, Menteri Bahlil: Subsidi Itu untuk Rakyat
-
Cek Fakta: Pemusnahan Tabung Gas LPG yang Akan Diganti dengan DME
-
Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Lancar Hingga ke Sub Pangkalan
Terpopuler
- Jejak Hitam Razman Arif Nasution: Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Gelar Pengacara Diragukan
- Sosok Soeharto Djojonegoro, Anak Bos OT Group Suami Caroline Riady yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
- Lolly Akan Dikirim ke Luar Negeri, Kondisi Mental Vadel Badjideh Bikin Publik Merinding
- Pengguna Keluhkan Biaya Perbaikan Toyota Innova Zenix Setara Mobil Baru, Ganti Satu Komponen Kena Rp 97 Juta
- Ucapan Menohok Irwan Mussry Soal Penampilan Maia Estianty: Murah Banget Kehidupan Kamu
Pilihan
-
Jembatan Jurug Jadi 'Lokasi Favorit' Bunuh Diri, Ini Kata Tim SAR
-
Mantan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Dukung Prabowo Soal Efisiensi Anggaran
-
Merantau ke Solo Berujung Mencuri Motor, Modus Pria Lampung Ini Bikin Geleng-geleng
-
Calvin Verdonk Tak Sabar: Alex Pastoor Sangat Kuat
-
Setelah Cetak Sejarah, Emas Antam Hari Ini Turun Harga Jadi Rp1.684.000/Gram
Terkini
-
Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antar Geng di Penjaringan
-
Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading
-
DPRD DKI Bakal Bentuk Lima Pansus, Kawal Kawasan Tanpa Rokok Hingga Jaringan Utilitas
-
Rumah di Jaktim Terbakar Diduga Korsleting Listrik Mobil, Kerugian Ditaksir Rp6 Miliar
-
Pemprov DKI Mau Revisi Pergub, Bakal Naikkan HET Gas LPG 3 Kg dan Kriteria Penerima