SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menyita 14 ribu pil ekstasi hasil dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba antar provinsi yang bersumber di Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Hingga kini, Kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yakni inisial MA, RT, dan FL.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2) yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki TKP, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika (tersangka WI)," ucap Twedi.
Kepolisian pun pun langsung menangkap WI di lokasi tersebut dan menyita 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.
"Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," ujar Twedi.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.
Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jasad Pemilik Ruko yang Tewas Dicor di Jakarta Timur untuk Diautopsi
"Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari," kata Twedi.
AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Twedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Hadiri Kongres PSI, Presiden Prabowo: Gajah Salah Satu Binatang Kesayangan Saya
-
3 Motor Matic Bekas Rp2 Jutaan, Jagoan Paling Bandel untuk Antar Jemput Anak!
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
4 Anak Jadi Korban Jiwa Kebakaran Tebet, Rano Karno Pastikan Bantuan dan Pemakaman Korban
-
Bedak Legendaris Kemasan Sachet: Rahasia Para Perempuan Hemat di Bawah Rp 5 Ribu
-
5 Rekomendasi Bedak Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Tanpa Parfum Dan Alkohol
-
PKB Gelar Lomba Karikatur Gus Imin, Meriahkan Harlah ke-27 Partai
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu