SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menyita 14 ribu pil ekstasi hasil dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba antar provinsi yang bersumber di Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo," Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2/2025) seperti dimuat ANTARA.
Hingga kini, Kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya yakni inisial MA, RT, dan FL.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (5/2) yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian menyelidiki TKP, dan mendapati seseorang yang ciri-cirinya mirip seperti dilaporkan bahwasanya di rumah tersebut ada orang yang sering menjual narkotika (tersangka WI)," ucap Twedi.
Kepolisian pun pun langsung menangkap WI di lokasi tersebut dan menyita 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik.
"Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang," ujar Twedi.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, polisi menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.
Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jasad Pemilik Ruko yang Tewas Dicor di Jakarta Timur untuk Diautopsi
"Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2) dini hari," kata Twedi.
AS mengakui dirinya hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Twedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional