SuaraJakarta.id - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung pria, Nakal (42) di Tambora, Jakarta Barat untuk membeli narkoba dan bermain judi dalam jaringan (daring).
"Itu terjadi pada Selasa, akhir tahun lalu (31/12) pukul 06.00 WIB, di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat saat lokasi tersebut sedang sepi," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, uang milik korban dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba dan judi daring.
Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menjual barang rongsokan lantaran keluarganya di kampung membutuhkan uang.
"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.
Namun tiba-tiba pelaku ERA, menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban memberikan telepon seluler (ponsel).
"Namun korban mempertahankan. Lalu tersangka ERA melukai korban di punggung korban dan secara tiba-tiba tersangka AS merampas ponsel dan uang korban di dalam tas Rp2,5 juta," kata Kukuh.
Para pelaku segera kabur dari lokasi, sementara korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Sudrajat.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat.
Lebih jauh, ketiga tersangka juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. "Ketiganya residivis," kata Sudrajat.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi