SuaraJakarta.id - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung pria, Nakal (42) di Tambora, Jakarta Barat untuk membeli narkoba dan bermain judi dalam jaringan (daring).
"Itu terjadi pada Selasa, akhir tahun lalu (31/12) pukul 06.00 WIB, di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat saat lokasi tersebut sedang sepi," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, uang milik korban dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba dan judi daring.
Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menjual barang rongsokan lantaran keluarganya di kampung membutuhkan uang.
"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.
Namun tiba-tiba pelaku ERA, menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban memberikan telepon seluler (ponsel).
"Namun korban mempertahankan. Lalu tersangka ERA melukai korban di punggung korban dan secara tiba-tiba tersangka AS merampas ponsel dan uang korban di dalam tas Rp2,5 juta," kata Kukuh.
Para pelaku segera kabur dari lokasi, sementara korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Sudrajat.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat.
Lebih jauh, ketiga tersangka juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. "Ketiganya residivis," kata Sudrajat.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan