SuaraJakarta.id - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung pria, Nakal (42) di Tambora, Jakarta Barat untuk membeli narkoba dan bermain judi dalam jaringan (daring).
"Itu terjadi pada Selasa, akhir tahun lalu (31/12) pukul 06.00 WIB, di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat saat lokasi tersebut sedang sepi," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, uang milik korban dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba dan judi daring.
Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menjual barang rongsokan lantaran keluarganya di kampung membutuhkan uang.
"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.
Namun tiba-tiba pelaku ERA, menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban memberikan telepon seluler (ponsel).
"Namun korban mempertahankan. Lalu tersangka ERA melukai korban di punggung korban dan secara tiba-tiba tersangka AS merampas ponsel dan uang korban di dalam tas Rp2,5 juta," kata Kukuh.
Para pelaku segera kabur dari lokasi, sementara korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Sudrajat.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat.
Lebih jauh, ketiga tersangka juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. "Ketiganya residivis," kata Sudrajat.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka
-
PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 4 Dibuka! Daftar Program S1 Hingga Doktoral (S3)
-
Kejati DKI Telusuri Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Desakan Transparansi Menguat
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran