SuaraJakarta.id - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) diduga melukai dan merampas uang seorang pemulung pria, Nakal (42) di Tambora, Jakarta Barat untuk membeli narkoba dan bermain judi dalam jaringan (daring).
"Itu terjadi pada Selasa, akhir tahun lalu (31/12) pukul 06.00 WIB, di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, Jakarta Barat saat lokasi tersebut sedang sepi," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, uang milik korban dipergunakan tersangka untuk membeli narkoba dan judi daring.
Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak menjual barang rongsokan lantaran keluarganya di kampung membutuhkan uang.
"Sewaktu di perjalanan, korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban," ungkap Kukuh.
Namun tiba-tiba pelaku ERA, menodongkan celurit kepada korban dan memaksa korban memberikan telepon seluler (ponsel).
"Namun korban mempertahankan. Lalu tersangka ERA melukai korban di punggung korban dan secara tiba-tiba tersangka AS merampas ponsel dan uang korban di dalam tas Rp2,5 juta," kata Kukuh.
Para pelaku segera kabur dari lokasi, sementara korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamansari.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pihaknya menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.
"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Sudrajat.
Baca Juga: Gulkarmat Jakarta Timur Pakai Pemecah Beton untuk Evakuasi Jasad Pemilik Ruko yang Dicor
Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari.
"Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," imbuh Sudrajat.
Lebih jauh, ketiga tersangka juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. "Ketiganya residivis," kata Sudrajat.
Selain itu, ketiga tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
-
Rahasia Pendidikan Kelas Dunia di BSD City, Siap Hadapi Indonesia Emas 2045?
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
7 Kopi Susu Gula Aren Murah di Jakarta yang Masih Ramah di Kantong, Ada yang Cuma Rp15 Ribuan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?