SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, yang mengikuti pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama bulan puasa, ASN di Pemprov DKI Jakarta akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan fleksibilitas waktu, sekaligus menjaga produktivitas kerja. Chaidir juga meminta agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat tersebut akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games