SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, yang mengikuti pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama bulan puasa, ASN di Pemprov DKI Jakarta akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan fleksibilitas waktu, sekaligus menjaga produktivitas kerja. Chaidir juga meminta agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat tersebut akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah