SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, yang mengikuti pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama bulan puasa, ASN di Pemprov DKI Jakarta akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan fleksibilitas waktu, sekaligus menjaga produktivitas kerja. Chaidir juga meminta agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat tersebut akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sambut Ramadan, DoubleTree by Hilton Jakarta Bintaro Jaya Hadirkan Beragam Menu Spesial
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia