SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, yang mengikuti pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama bulan puasa, ASN di Pemprov DKI Jakarta akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan fleksibilitas waktu, sekaligus menjaga produktivitas kerja. Chaidir juga meminta agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat tersebut akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI