SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, yang mengikuti pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Selama bulan puasa, ASN di Pemprov DKI Jakarta akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. "Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan bisa menjalankan ibadah puasa dengan fleksibilitas waktu, sekaligus menjaga produktivitas kerja. Chaidir juga meminta agar kepala perangkat daerah memastikan bahwa tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
"Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia dalam menentukan awal puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa sidang isbat tersebut akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali