Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 20 Maret 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi - Jambret. ANTARA/HO

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Penjaringan seperti mencuri telepon seluler di Jalan Muara Karang Raya dan dijual ke penadah berinisial U seharga Rp2 juta pada Maret 2025.

Kemudian pada bulan Februari 2025, para pelaku juga mencuri telepon seluler (ponsel) dijual kepada U seharga Rp2 juta.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

"Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," kata dia.

Polisi Serahkan Belasan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Kepolisian kembali menyerahkan sepeda motor curian kepada pemiliknya pada Kamis siang dan kali sebanyak 13 unit yang diserahkan.

Belasan unit sepeda motor itu merupakan hasil ungkapan dari salah satu truk yang hendak dikirim ke Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

"Korban yang sudah datang ke Polsek Tambora untuk ambil sepeda motornya sudah ada lima orang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, Iptu Drajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Pihaknya berharap para pemilik sepeda motor yang sudah disebar datanya di sosial media untuk segera datang ke Mapolsek Tambora dan membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan sepeda motor bersangkutan.

Load More